Saat daycare beroperasi tanpa standar yang ketat dan tanpa mekanisme kontrol yang memadai, negara sesungguhnya sedang gagal memenuhi kewajiban kehati-hatian tersebut.
Jakarta (ANTARA) - Penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di Umbulharjo, Yogyakarta, beberapa hari lalu menyisakan kegelisahan yang sulit diabaikan.
Di ruang yang semestinya menjadi tempat aman bagi bayi dan balita, aparat justru menemukan dugaan perlakuan tidak manusiawi. Anak-anak yang dititipkan oleh orang tua, yang percaya penuh pada layanan pengasuhan, diduga mengalami kekerasan, bahkan dalam kondisi tertentu ditemukan terikat.
Peristiwa itu tidak hanya mengguncang para orang tua yang berbondong-bondong menjemput anak mereka, tetapi juga memunculkan pertanyaan, seberapa aman ruang pengasuhan yang selama ini kita percayakan kepada pihak lain?
Ketika orang tua bekerja sejak pagi hingga malam, daycare sering menjadi satu-satunya pilihan. Namun, kepercayaan itu seketika runtuh ketika yang muncul justru cerita tentang ketakutan, trauma, dan luka yang tidak terlihat.
Kasus di Yogyakarta memperlihatkan satu hal yang kerap luput dari perhatian. Kekerasan terhadap anak tidak selalu terjadi di ruang publik yang terang, tetapi justru di ruang privat yang tertutup dan sulit diawasi. Anak-anak usia dini tidak mampu bersuara, tidak bisa melapor, dan tidak memiliki daya untuk melawan.
Maka, persoalan daycare tidak lagi bisa dilihat sebagai urusan individu antara orang tua dan pengelola. Ketika ruang pengasuhan berubah menjadi ruang risiko, persoalan tersebut bergeser menjadi isu publik yang menyangkut tanggung jawab negara dalam memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, layak, dan bermartabat.
Dasar hukum dan kewajiban negara
Kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi secara serius. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelindungan dari kekerasan dan perlakuan salah dalam segala bentuk.
Pelindungan itu tidak berhenti pada ruang keluarga, tetapi juga mencakup lingkungan pengasuhan pengganti, termasuk daycare yang kini semakin menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat perkotaan.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kewajiban tersebut tidak bersifat opsional. Negara memikul tanggung jawab (duty bearer) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak. Artinya, negara tidak cukup hanya tidak melakukan pelanggaran, tetapi juga harus mencegah pihak lain melakukan kekerasan, serta memastikan adanya sistem pelindungan yang efektif. Saat kekerasan terjadi di daycare, yang dikelola oleh pihak non-negara, situasi itu masuk dalam kategori kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban melindungi.
Pelbagai instrumen kebijakan nasional pun telah mengakui urgensi pelindungan anak secara sistemik. Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2025–2029 bahkan mencatat bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya terkendali. Data menunjukkan peningkatan kasus dalam beberapa tahun terakhir, yang menandakan bahwa pendekatan yang ada belum cukup efektif untuk menjangkau akar persoalan.
Di sisi lain, lahirnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak membawa harapan baru melalui pengakuan terhadap pentingnya akses layanan penitipan anak. Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pengaturan teknis yang menjamin kualitas dan keamanan layanan. Ketika daycare didorong untuk berkembang tanpa standar pengawasan yang kuat, ruang pengasuhan justru berpotensi menjadi ruang rawan pelanggaran hak anak.
Dalam hal ini, kasus kekerasan di daycare bukan hanya pelanggaran pidana yang berdiri sendiri; ini mencerminkan adanya celah antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hukum telah memberi mandat, tetapi implementasi belum mampu menjangkau ruang-ruang pengasuhan yang paling privat.
Di sinilah urgensi negara untuk tidak hanya hadir sebagai penindak setelah kejadian, melainkan sebagai pengawal yang memastikan setiap ruang pengasuhan benar-benar aman sejak awal.
Daycare tanpa standar dan pengawasan
Pertumbuhan daycare dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan satu hal: kebutuhan sosial meningkat lebih cepat daripada kesiapan regulasi. Layanan penitipan anak kini menjadi penopang penting bagi keluarga, terutama di wilayah urban.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, tidak semua daycare dibangun di atas standar pengasuhan yang jelas dan terukur. Banyak yang beroperasi dengan pendekatan seadanya, tanpa sistem yang memastikan keamanan dan kualitas interaksi antara pengasuh dan anak.
Dalam kerangka teori pelindungan anak, kondisi ini dapat dibaca melalui konsep due diligence obligation dalam hukum HAM. Negara tidak hanya berkewajiban membuat aturan, tetapi juga harus memastikan aturan tersebut dijalankan secara efektif melalui pengawasan, pencegahan, dan intervensi dini. Saat daycare beroperasi tanpa standar yang ketat dan tanpa mekanisme kontrol yang memadai, negara sesungguhnya sedang gagal memenuhi kewajiban kehati-hatian tersebut.
Di sisi lain, teori child safeguarding menekankan bahwa setiap institusi yang berinteraksi dengan anak wajib memiliki sistem pelindungan internal yang komprehensif. Ini mencakup seleksi ketat terhadap pengasuh, pelatihan berkelanjutan, mekanisme pelaporan, hingga budaya kerja yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child). Tanpa elemen-elemen ini, daycare rentan berubah dari ruang pengasuhan menjadi ruang risiko.
Masalahnya, jika dilihat dari kasus yang sudah-sudah, daycare di Indonesia belum menjadikan pengasuhan sebagai inti dari layanan, melainkan hanya fungsi tambahan dari aktivitas penitipan. Pengasuh bekerja dalam tekanan waktu yang panjang, dengan beban kerja tinggi dan dukungan profesional yang minim.
Ketiadaan standar yang seragam dan lemahnya pengawasan membuat negara kehilangan kemampuan untuk mendeteksi dan mencegah kekerasan sejak dini. Padahal, untuk anak usia dini yang belum mampu menyuarakan pengalaman mereka, sistem pelindungan seharusnya bekerja bahkan sebelum tanda-tanda kekerasan muncul ke permukaan.
Menata ulang peran negara dalam pengasuhan anak
Situasi ini menuntut perubahan cara pandang. Daycare tidak lagi bisa diperlakukan hanya sebagai layanan privat yang diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau inisiatif masyarakat. Dalam perspektif welfare state, pengasuhan anak merupakan bagian dari fungsi sosial negara yang berkaitan langsung dengan pelindungan kelompok rentan dan pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.
Maka, negara perlu bergerak melampaui pendekatan reaktif yang hanya muncul setelah kasus mencuat ke publik. Yang dibutuhkan adalah desain kebijakan yang menyentuh hulu persoalan: mulai dari standardisasi nasional daycare, sertifikasi dan pelindungan profesi pengasuh, hingga sistem pengawasan yang aktif dan terintegrasi. Tidak kalah penting, negara pun sejatinya harus memastikan bahwa akses terhadap daycare yang aman dan layak tidak hanya dinikmati kelompok tertentu, melainkan menjadi bagian dari layanan publik yang inklusif.
Tanggung jawab negara menemukan maknanya yang paling konkret. Melindungi anak bukan hanya soal menghukum pelaku setelah kekerasan terjadi, tetapi memastikan kondisi yang membuat kekerasan itu tidak pernah memiliki ruang untuk tumbuh. Jika langkah tersebut tidak dilakukan, setiap kasus yang terungkap hanya akan menjadi pengingat berulang bahwa sistem yang ada belum benar-benar berpihak pada anak.
*) Raihan Muhammad, Pegiat HAM, Peneliti di Lembaga HAM, Pemerhati Politik, Hukum, dan Kebijakan Publik





