Soal Pembatasan Uang Tunai Saat Pemilu, Mahasiswa Unila: Tidak Efektif
Daniel Tri Hardanto April 27, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wacana membatasi penggunaan uang kartal atau uang tunai saat Pemilu dinilai belum menyentuh akar masalah praktik politik uang. 

Hal itu disampaikan mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung (Unila), Hendra Fauzi. 

Menurut dia, kebijakan itu belum tepat sasaran dan belum menyentuh akar persoalan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya regulasi pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan Pemilu. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu.

KPK menilai pembatasan transaksi tunai dapat menjadi salah satu upaya menekan praktik politik uang yang kerap terjadi dalam setiap kontestasi lima tahunan. 

Dengan mengurangi peredaran uang kartal, diharapkan distribusi dana ilegal kepada pemilih dapat diminimalisasi.

Menurut Hendra, praktik politik uang tidak hanya dipicu oleh penggunaan uang tunai semata.

Ia menyebut ada sejumlah faktor yang membuat money politics terus berkembang.

“Perlu diingat bahwa ada beberapa penyebab utama politik uang masih marak. Pertama, budaya atau kebiasaan masyarakat yang menganggap politik uang sebagai hal yang wajar, bahkan seperti momen lima tahunan,” ujarnya, Senin (27/4/2026). 

Selain itu, mantan ketua Bawaslu Lampung Selatan periode 2018-2023 ini menyoroti lemahnya penegakan hukum Pemilu yang dinilai belum tegas dan kerap sulit menyentuh aktor utama di balik praktik tersebut. 

Transparansi dana kampanye yang masih minim serta pengawasan dari lembaga pengawas Pemilu yang dinilai belum optimal juga menjadi faktor lain.

“Jadi kebijakan ini terlihat tegas di permukaan, tetapi belum menyentuh akar masalah,” tambahnya.

Hendra juga menegaskan bahwa praktik politik uang saat ini tidak lagi hanya berbentuk uang tunai.

Modusnya semakin beragam, mulai dari pembagian sembako hingga janji-janji politik kepada masyarakat.

“Artinya, meskipun uang kartal dibatasi, selalu ada celah untuk berbuat curang. Bisa dialihkan dalam bentuk sembako, atau disalurkan melalui pihak ketiga seperti relawan dan komunitas,” jelasnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa pihak-pihak dengan kekuatan finansial besar kemungkinan sudah menyiapkan “amunisi” jauh sebelum aturan diberlakukan, sehingga kebijakan ini berpotensi tidak efektif.

Lebih jauh, Hendra mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah dan warga di daerah pinggiran yang masih sangat bergantung pada uang tunai dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

“Yang dikhawatirkan justru masyarakat kecil yang terdampak dan enggan ke TPS, terutama di daerah dengan akses digital terbatas. Mereka masih sangat membutuhkan uang tunai untuk perputaran ekonomi,” katanya.

Ia menegaskan, pembatasan uang tunai dalam tahapan Pemilu berpotensi menyulitkan masyarakat jika tidak diiringi kesiapan infrastruktur dan literasi keuangan digital yang memadai.

“Intinya, kebijakan ini tampak tegas, tetapi sulit diterapkan dan berpotensi menyusahkan masyarakat kecil,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.