Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih memburu pemilik narkoba jenis sabu seberat satu kilogram (kg) yang berhasil diamankan petugas dari pelaku berinisial SM (30), pada Minggu (26/4).

“Pemilik barang ini seorang pria berinisial GNS yang masih dalam pencarian,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pria berinisial GNS ini yang memerintahkan pelaku SM (30) untuk mengantarkan barang haram tersebut. Petugas saat ini masih bekerja melakukan pendalaman kasus ini mulai dari memeriksa pelaku SM (30) selaku kurir untuk mengungkap jaringan yang ada di atas pelaku.

“Kami juga melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk menangkap pelaku GSN yang masih berkeliaran,” kata dia.

Menurut dia, peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Warakas, Jakarta utara sudah berjalan sejak Maret hingga April 2026. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SM yang akan bertransaksi di kawasan Ruko Sunter Mall Jakarta Utara pada Minggu (26/4).

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial SM (30) yang bertugas sebagai kurir dan membawa narkoba jenis sabu seberat satu kilogram (kg) yang disimpan di bawah bodi motornya di wilayah Jakarta Utara.

“Pelaku ini ditangkap pada Minggu (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Hendro di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah Warakas. “Lalu petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga menemukan pelaku,” kata dia.