Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun 2026, Berapa Iuran Saat Ini?
Suci Rahayu PK April 27, 2026 02:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan iuran ini sudah diperingatkan sejak tahun lalu, menyusul besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Defisit program JKN diperkirakan mencapai Rp 20-Rp 30 triliun pada tahun ini.

Mengacu pada ketentuan yang masih berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan dan kategori peserta. 

Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), berikut rincian iuran terbaru yang berlaku:

- Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan

- Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan

- Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan

Baca juga: Update Banjir Sarolangun Jambi, Kayu dan Ranting Terbawa Air di Sungai Batanghari

Baca juga: Hujan Diprediksi Guyur Jambi Sore Ini, Waspada Angin Kencang

Khusus untuk peserta Kelas III, pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp7.000 per bulan. 

Dengan demikian, jumlah yang perlu dibayarkan peserta menjadi Rp35.000 per orang setiap bulan.

Penting bagi setiap peserta untuk membayar iuran tepat waktu agar tidak terkena denda atau penonaktifan sementara status kepesertaan. 

Dengan memastikan iuran selalu terbayar, peserta dapat terus menikmati berbagai manfaat layanan kesehatan yang disediakan.

Ke depan, masyarakat juga diharapkan lebih aktif memantau informasi resmi terkait kebijakan iuran maupun layanan dari BPJS Kesehatan, sehingga tidak ketinggalan pembaruan yang dapat memengaruhi hak dan kewajiban sebagai peserta.

Jadwal dan Ketentuan Pembayaran Iuran

Agar tidak terkena sanksi atau gangguan layanan, peserta perlu memahami kapan waktu pembayaran serta aturan terkait keterlambatan.

1. Batas Waktu Pembayaran Iuran

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

 Jika melewati batas tersebut, status kepesertaan bisa terancam nonaktif.

2. Kebijakan Denda Keterlambatan

Sejak Juli 2016, tidak ada denda langsung atas keterlambatan pembayaran iuran. 

Namun, jika peserta sudah aktif kembali dan mendapat layanan rawat inap dalam waktu 45 hari, maka denda bisa dikenakan.

Baca juga: Profil Syarifah, Anggota DPR RI, Istri Gubernur Kaltim yang Singgung Tak Campuri Urusan Orang

3. Besaran Denda Pelayanan

Jika terkena denda, perhitungannya adalah 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak. 

Ada beberapa ketentuan penting terkait denda ini:

- Maksimal tunggakan dihitung 12 bulan

- Denda tertinggi yang dikenakan adalah Rp30 juta

- Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jambi-Kerinci Langsung Tanpa Transit Rp699.960

Baca juga: Jadwal Bus Listrik Trans Bahagia Jambi, Masih Gratis hingga Sekarang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.