Buntut Mobil Lexus RX350 Mau Dirampas Paksa Padahal Dibeli Tunai Rp 1,3 M, Debt Collector Terancam
Musahadah April 27, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Insiden penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 milik Andi Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, Surabaya, Jawa Timur, berbuntut panjang.

Sebelumnya, insiden penarikan paksa yang dilakukan debt collector dari lembaga pembiayaan alias leasing itu terjadi di kediaman Andi Pratomo pada Selasa sore (4/11/2025).

Penarikan paksa ini ramai karena Andi Pratomo membeli mobil mewah itu secara tunai seharga Rp 1,3 miliar. 

Para debt collector ini mengaku memiliki surat kuasa dari BFI Finance karena adanya tunggakan lebih dari enam bulan.

Padahal, pembelian mobil tersebut dilakukan secara tunai di Jakarta pada September 2025.

Ia juga memiliki seluruh bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli.

• Ulah Janggal Debt Collector Rampas Mobil Lexus RX350 di Surabaya, Pemilik Beli Cash Rp 1,3 Miliar

"Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua. Kami sekeluarga sangat dipermalukan," ujar Andy dengan nada geram, Senin (27/4/2026).

Ketegangan sempat mereda saat kedua belah pihak dibawa ke Polsek Mulyorejo.

Saat itulah Andy menemukan sebuah kejanggalan.

Ketika itu, pihak legal leasing datang membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain, yakni Adi Hosea.

Kejanggalan lainnya terungkap saat kepolisian melakukan cross check. Pada dokumen yang dibawa pihak leasing tersebut tertulis kendaraan tersebut bertipe Lexus RX250.

Padahal, secara faktual di dunia otomotif, Lexus tidak pernah memproduksi tipe RX250.

Sementara itu, fisik mobil dan dokumen asli (STNK/BPKB) milik Andy sesuai dengan mobil tersebut, yakni Lexus tipe RX350.

"Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli. Lucunya, pihak BFI yang awalnya menantang justru mangkir dan tidak berani menunjukkan bukti fisik asli mereka," jelas Andy.

Pidanakan Pelaku dan Leasing

Ronald Talaway, selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa tindakan ini bukan sekadar salah paham, melainkan tindak pidana murni. Ia menyebut, para pelaku melanggar Pasal 448 KUHP Baru tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.

"Bahkan, dalam Pasal 17 ayat (1) disebutkan, setiap percobaan tindak pidana, meskipun tidak berhasil, tetap dapat dipidana," tegasnya.

Menurutnya, meskipun mobil tidak berhasil dibawa, tindakan intimidasi dan paksaan sudah cukup untuk memproses pidana.

Disamping itu, Andy juga berencana menggugat secara perdata dan melaporkan kasus ini ke OJK serta Satugas Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

"Tuntutan saya tegas cabut izin usaha leasing tersebut. Ini demi keamanan masyarakat agar tidak ada lagi korban 'surat bodong' atau intimidasi DC di kemudian hari. Saya minta kepolisian melakukan tindakan tegas dan upaya paksa jika mereka terus mangkir," pungkasnya.

Sementara itu, kantor BFI Finance di Surabaya saat dikonfirmasi oleh awak media hanya menjawab prosedural dengan mengarahkan wartawan menanyakan ke BFI Bekasi 5.

BFI Finance Surabaya tisak memberikan pernyataan resmi terkait temuan dokumen "Lexus RX250" yang diduga menjadi dasar penarikan paksa tersebut. (kompas.com)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.