Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Medan Tak Berjalan Mulus, Ketua Wong Chun Sen Tunda Rapat Paripurna
Randy P.F Hutagaol April 27, 2026 02:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Rapat Paripurna pemberhentian dan pergantian Wakil Ketua DPRD Medan dari PKS tak berjalan mulus. Rapat yang dibuka sesuai jadwal pukul 12.00 WIB harus ditunda oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, Senin (27/4/2026). 

Alasannya, karena jumlah peserta wajib Paripurna tidak quorum (memenuhi syarat kehadiran). Amatan Tribun-Medan.com, sejumlah kursi anggota dewan terlihat kosong tanpa alasan yang dijelaskan secara rinci. 

"Apabila forum tidak quorum, rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing. Maka paripurna ini ditunda, sampai pukul 13.30 WIB," kata Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen yang memimpin rapat 

Rapat ini digelar menyusul dinamika politik terjadi di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan. PKS melakukan pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD Medan dari Rajudin Sagala kepada Sri Rezeki. 

Pergantian tersebut disebut sebagai hal yang wajar sekaligus bagian dari penyegaran dalam struktur kepemimpinan di internal partai.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Efendi, mengatakan rotasi jabatan merupakan hal biasa yang kerap terjadi di tubuh PKS. Namun, dia tidak merinci alasan lebih ketika ditanyai wartawan. 

“Pergantian di tubuh PKS merupakan hal yang biasa dan ini bagian dari penyegaran organisasi,” ujarnya. 

Zulham menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada Senin (20/4/2026), DPRD Medan telah menjadwalkan rapat paripurna untuk pemberhentian Wakil Ketua DPRD Medan serta penetapan calon pengganti dari Fraksi PKS untuk masa jabatan 2024–2029.

Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/4/2026).
Dalam proses pergantian ini, Zulham tidak menampik adanya dinamika yang terjadi. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam lembaga politik.

“Dalam prosesnya memang ada dinamika dan kami menilainya sebagai hal yang wajar. Untuk lebih rinci tentunya pimpinan DPRD yang lebih memahami,” tambahnya.

Ia menegaskan, seluruh anggota Fraksi PKS DPRD Medan tetap solid. Pergantian ini diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja kedewanan, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Pada prinsipnya seluruh anggota Fraksi PKS solid dan perubahan ini sebagai upaya menguatkan kerja-kerja kedewanan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Medan, Anton Simarmata, menyampaikan seluruh anggota legislatif PKS memiliki peran penting dalam organisasi.

“Semua anggota legislatif kita punya peran besar, termasuk Ustaz Rajudin untuk melakukan rekomposisi perubahan dalam rangka fastabiqul khairat,” ungkapnya.

Informasi yang diperoleh, anggota DPRD yang tergabung dalam Banmus telah menetapkan agenda paripurna pergantian Rajudin Sagala pada Senin (27/4/2026) pukul 12.00 WIB mendatang.

Sebelumnya, Rajudin Sagala tidak membantah adanya proses pergeseran jabatan di internal partainya. Ia menyebut rotasi sebagai hal lumrah dalam dinamika organisasi PKS.

“Rotasi itu hal biasa di PKS. Sebagai kader, kami harus siap ditempatkan di posisi mana pun, baik di dalam maupun di luar struktur,” ujarnya. 

Meski demikian, Rajuddin tidak mengungkap secara rinci alasan di balik rencana perombakan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh kader PKS wajib tunduk pada keputusan partai.

“Tidak ada figuritas. Semua kader punya peran. Apa pun keputusan partai, harus diterima karena diyakini membawa kebaikan bagi kader dan partai,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Medan itu.

Posisi Rajudin Sagala sebagai Wakil Ketua DPRD Medan akan digantikan oleh Sri Rezeki yang saat ini bertugas di Komisi III DPRD Medan.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.