Bukan Judol dan Dugem, Atasan Akhirnya Ngaku Gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor untuk Main Saham
Vivi Febrianti April 27, 2026 03:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasubag Keuangan Satpol PP Idja Jajuli akhirnya mengaku menggadai saham anggotanya untuk main saham.

Sebelumnya sempat diduga kalau Idja menggunakan uang itu untuk bermain judi slot dan dugem.

Tak sedikit, ada sekitar 14 SK anggota yang digadaikan oleh Idja Jajuli.

Menurut pengakuan Idja ke Inspektorat Kota Bogor hasil uang yang didapatkan dari menggadai SK ternyata bukan untuk pinjaman online (pinjol) dan dugem.

“Kami sudah memeriksa terkait hal ini pada bulan Desember 2025. Terkait slot dan dugem tidak ada dalam keterangan yang bersangkutan,” kata Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Jimmy Hutapea kepada TribunnewsBogor.com, Senin (27/4/2026).

Aliran uang hasil gadai SK 14 anggota itu, kata dia, digunakan oleh Idja ke beberapa hal salah satunya untuk modal usaha saham valuta asing.

“Yang tersampaikan ke kami kan dia tuh ada apa namanya, main valuta asing atau apa gitu istilahnya ya. Bisa disebut ya main saham, main saham tapi saya tidak terlalu paham juga ya, tapi yang jelas dia ada main saham,” ujarnya.

Bukan cuma bermain saham, Idja Jajuli juga rupanya terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di beberapa unit kerja.

Uang hasil gadai SK 14 anggota itu kemudian digunakan olehnya untuk mengembalikan uang proyek.

“Sementara apa namanya, proyek-proyek dia pun juga kan harus jalan, harus mengembalikan (uangnya). Saya juga kurang paham dana apa namanya,” ujarnya.

Ngaku Kena Tipu

Tahun 2024 rupanya menjadi awal kehancuran seorang Idja.

Kepada pihak Inspektorat, Idja mengaku terkena phishing atau penipuan berbasis digital.

Hal itu membuat uang yang seharusnya digunakan untuk menutupi utang-utang itu habis.

“Dia sempat kena phishing. Nah itu kan kalau phishing kan kita tidak tahu dari pihak mana,” ujarnya.

Idja tidak sanggup membayar utangnya dan akhirnya ia mencoba mencari SK lainnya untuk digadaikan.

Desember 2025 Inspektorat melakukan pemeriksaan.

“Sejak kejadian phising itu dia sudah tidak bisa lagi mengembalikan karena uangnya sudah lenyap kan,” tandasnya.

Kasus penggadaian SK 14 anggota Satpol PP Kota Bogor yang dilakukan oleh Kasubag Keuangan Idja Jajuli ini sampai saat ini masih terus bergulir.

Baca juga: Pengakuan Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor, Ngaku Korban Penipuan hingga Ganti Proyek

Idja sampai saat ini masih belum diberikan sanksi usai melakukan aksinya itu.

Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum keluar sehingga sanksi untuk Idja belum bisa diberikan.

Jimmy Hutapea mengatakan, sanksi yang diberikan itu tergantung dari kecepatan yang dilakukan oleh BKPSDM.

“Yang paling baru itu karena BKN-nya minta ada penambahan dokumen tambahan untuk memperkuat sanksi buat Idja gitu, untuk meyakinkan bahwa itu memang terjadi gitu. Tapi Pertek BKN belum keluar,” tandasnya.

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.