Laporan wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan rencana penyatuan halaman Gedung Sate dan Lapangan Gasibu tidak menghilangkan unsur heritage, tapi hanya menggeser fungsi jalan agar tidak lagi dilintasi kendaraan umum.
Dedi menyampaikan, kritik dari pegiat heritage terkait potensi pelanggaran tata ruang akan dikaji lebih lanjut. Dedi menekankan bahwa perubahan yang direncanakan tidak menyentuh bangunan bersejarah, tapi hanya pada fungsi jalan di kawasan tersebut.
“Yang sebenarnya bukan dihilangkan, yang digeser itu adalah jalan. Tinggal dicek saja apakah jalan itu termasuk bangunan heritage atau bukan,” ujar Dedi, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, konsep penyatuan yang dimaksud bukan menggabungkan secara fisik taman atau ruang, tapi menjadikan kawasan Gasibu dan halaman Gedung Sate sebagai satu kesatuan ruang tanpa lalu lintas kendaraan.
Baca juga: Pegiat Heritage: Satukan Gedung Sate dan Gasibu Bisa Rusak Keaslian Heritage dan Hapus Ruang Publik
Jalan yang ada saat ini, kata Dedi, tetap dipertahankan sebagai jalur lalu lintas kendaraan, namun digeser agar tidak ruang publik tidak dilewati kendaraan.
“Penyatuan itu bukan tamannya bersatu. Tapi kawasan itu menjadi satu karena tidak lagi dilewati kendaraan umum,” ujarnya.
Dedi memastikan fungsi ruang publik dan privat atau perkantoran, tetap dibedakan. Halaman Gedung Sate akan tetap menjadi area perkantoran, sementara Gasibu dan jalan di sekitarnya menjadi ruang publik.
“Yang di halaman Gedung Sate tetap ruang perkantoran. Yang di jalan dan Gasibu itu ruang publik,” katanya.
Dedi membandingkan konsep tersebut dengan kawasan Braga di Kota Bandung, di mana perubahan material jalan tidak menghilangkan fungsi dasarnya, tapi memperkuat karakter ruang publik.
“Intinya sederhana, dari aspal diganti jadi batu. Seperti Braga, itu saja,” ucapnya.
Kritik pegiat heritage
Hal itu diungkapkan penggiat tata ruang kawasan heritage, Dody Rusyadin, saat dihubungi Senin (27/4/2026).
Dikatakan Dody, kawasan Gedung Sate sejak awal dirancang sebagai satu kesatuan lansekap kota dengan pola yang jelas antara ruang publik dan ruang privat.
"Lapangan Gasibu, memiliki fungsi sebagai ruang publik sekaligus penanda kawasan yang tidak terpisahkan dari konsep perencanaan awal," ujar Dody.
Dody menjelaskan, dalam perencanaan kolonial, kawasan Gedung Sate ditetapkan sebagai pusat pemerintahan dengan pola lansekap berbasis sumbu utara, selatan dan barat, timur.
Gedung Sate, kata dia, ditempatkan sebagai poros utama yang mengarah ke Gunung Tangkuban Parahu, sementara bangunan pemerintahan lainnya dirancang mengelilingi ruang terbuka berupa taman dan lapangan di tengah kawasan.
Baca juga: Halaman Depan Gedung Sate Bakal Menyatu dengan Gasibu, Berikut Penjelasan Dedi Mulyadi
Konsep tersebut, kata Dody, diperkuat dengan pemisahan tegas antara ruang publik dan privat melalui jaringan jalan yang mengelilingi lapangan.
"Pola ini menjadi ciri khas lansekap kawasan pemerintahan, sekaligus bagian dari wajah Kota Bandung yang dirancang dengan pendekatan Garden City," katanya.
Jika Lapangan Gasibu digabungkan ke dalam area Gedung Sate, Dody menilai akan terjadi penghilangan fungsi ruang publik serta hilangnya batas kawasan yang selama ini menjadi identitas historis.
"Dampaknya, keaslian lansekap heritage kawasan pemerintahan masa kolonial berpotensi berkurang," ucapnya.
Selain itu, kata dia, dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) area lapangan Gasibu berfungsi sebagi Sarana Prasana Umum Skala Kota.
"Dan jalan depan gedung sate akan berubah dr jalan umum (publik) menjadi jalan bagian dalam kawasan pemerintahan (privat)," katanya.
Tak hanya itu, dari sisi regulasi, perubahan fungsi tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung.
Dalam dokumen RTRW, Lapangan Gasibu masuk dalam zona fasilitas sosial dan fasilitas umum, sedangkan Gedung Sate berada di zona perkantoran.
"Apabila terjadi penyatuan, maka fungsi Gasibu akan berubah dari zona pelayanan umum menjadi kawasan perkantoran. Hal serupa juga berlaku pada jalan di depan Gedung Sate yang berpotensi berubah dari akses publik menjadi akses privat kawasan perkantoran," katanya.
Menurut Dody, penataan kawasan heritage seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan nilai sejarah dan karakter lansekap yang telah terbentuk sejak awal pembangunan Kota Bandung.
"Perubahan yang tidak tepat justru berisiko menghilangkan jejak sejarah yang menjadi identitas kota," ucapnya.
Dody menekankan, menjaga keaslian kawasan bukan hanya soal estetika, tetapi juga upaya mempertahankan perjalanan sejarah kota yang dapat dilihat dan dipelajari oleh generasi berikutnya. (*)