Pemuda Tepergok Edarkan 45 Paket Sabu
Ajie Gusti Prabowo April 27, 2026 05:50 PM

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pemuda inisial BR (21) di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu selama empat bulan dengan modus transaksi terputus. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4) dini hari di kediaman tersangka. Polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dari lokasi tersebut. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengatakan, pelaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak beberapa bulan terakhir. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penindakan di lokasi. "Pelaku mengaku sudah sekitar empat bulan mengedarkan narkotika jenis sabu," ujar Defriansyah.

Menurutnya saat penggerebekan, petugas turut didampingi kepala dusun setempat sebagai saksi. Dari dalam rumah pelaku, polisi menemukan 45 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening serta dua plastik ukuran sedang yang masih kosong. Selain itu, petugas juga menyita alat bantu berupa sekop dari pipet minuman dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Barang bukti lain berupa uang tunai dan pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran juga diamankan.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba. Uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan turut disita dari lokasi. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan. "Total barang bukti sabu yang kami temukan memiliki berat bruto sekitar 7,55 gram," jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku menggunakan metode transaksi terputus dalam memperoleh barang haram tersebut. Ia tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok, melainkan mengambil sabu yang telah diletakkan di titik tertentu. Sistem ini diduga digunakan untuk meminimalkan risiko tertangkap aparat.

Pelaku mengaku mengambil barang dari wilayah Temayang sebelum masuk ke Desa Rias. Setelah mendapatkan barang, sabu tersebut kemudian diedarkan kembali dalam bentuk paket kecil kepada pembeli. "Kami terus menelusuri jaringan di atasnya yang menggunakan sistem transaksi terputus ini," ujarnya.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," pungkas Defriansyah. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.