Polda Sulteng Bekuk 6 Kurir Bawa 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu
Regina Goldie April 27, 2026 04:25 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Narkoba (DitresNarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu.

Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) pagi tepat saat para pelaku tiba di bandara.

Tim Subdit III Ditresnarkoba mengamankan 6 pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial RRJ, WD, JAS, AB, AM, dan BIM.

Mereka diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar paket jenis sabu.

Dengan total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 16 kilogram yang disimpan dalam tas gendong para pelaku.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain.

Baca juga: Boyong Keluarga ke Istana, Benarkah Jumhur Hidayat Bakal Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup?

Diantaranya beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim.

"Tim melakukan mendalam terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke kota Palu," ujarnya pada Senin (27/4/2026)

Ia juga menambahkan, setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di kota Palu.

"Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir," katanya Djoko.

Baca Juga: Jembatan di Bolano Lambunu Putus Diterjang Banjir, Akses Warga Dusun VI Bukit Makmur Lumpuh

Atas perbuatannya, pelaku dijerat terancaman hukuman berat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Para pelaku terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau, kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman Narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.