Kejari Rohul Banding atas Putusan Kasus Ribut antar Tetangga di Tambusai Utara
Firmauli Sihaloho April 27, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul banding atas putusan hakim pada kasus keributan antar tetangga di Tambusai Utara, Rohul. Putusan hakim memang berbeda dengan tuntutan JPU.

Kepastian banding ini disampaikan Kejari Rohul Rabani Halawa melalui Kasi Intel Vegi Fernandez. "Kita banding atas putusan majelis hakim soal kasus itu," katanya pada Tribunpekanbaru.com, Senin (27/4/2026).

Pasutri tersebut yakni sang suami BBL, 51 tahun dan pasangannya AMS, 47 tahun yang tinggal di Kecamatan Tambusai Utara, Rohul. Korban dalam penganiayaan ini yakni seorang anak dibawah umur yang merupakan anak tetangga terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan dan dua hakim anggota Fajar Puji Sembodo dan Nadya Prida Suri memutuskan perkara ini pada Selasa sore (31/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

Dalam putusannya, Pasutri tersebut sebenarnya dihukum pidana 6 bulan.

Namun majelis hakim memerintahkan keduanya perlu menjalani dengan syarat tidak akan melakukan pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," bunyi putusan hakim..

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum: tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu yang ditetapkan masing-masing selama 1 tahun," putusan hakim selanjutnya.

Baca juga: Polres Pelalawan Amankan Pelaku Bawa 3 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging di Teluk Meranti 

Baca juga: 600 Sapi Terjual di Plaza Ternak Pekanbaru Tiap Tahunnya, Pasokan Idul Adha Ditambah

Dalam putusan ini, JPU meminta waktu untuk berpikir memutuskan apakah menerima atau banding. Sedangkan kedua terdakwa menerima putusan hakim tersebut.

Sejatinya, dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga pidana denda sebesar Rp.30.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan kedua terdakwa disita dan dilelang.

Dalam putusan majelis hakim juga tidak ada terkait denda Rp 30 juta. Hanya saja, majelis hakim membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000.

Dalam uraiannya, majelis hakim membeberkan pertimbangan yang membuat hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU.

"Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidana yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan perkara ini, Penuntut Umum menuntut para  terdakwa dengan pidana penjara dan denda.

Terhadap hal tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena cenderung berorientasi pada pembalasan yang bersifat ultimum remedium terhadap para terdakwa tanpa memperhatikan hal-hal lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan" pertimbangan hakim dalam putusannya.

Namun majelis hakim setuju dengan tuntutan JPU bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan dan melakukan kekerasan terhadap anak“ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Belum pernah melakukan tindak pidana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga menjadi hal yang meringankan bagi majelis hakim.

Hakim juga menilai seharunya kasus ini bisa selesai  melalui mekanisme keadilan restorative (restorative justice) sebagaimana ketentuan Pasal 204 ayat (5) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Sebab memenuhi syarat untuk diselesaikan.

Perwakilan pengacara kedua terdakwa dari First Law Office ALC, Rian Adelima Sibarani mengaku bersyukur dengan putusan majelis hakim tersebut. Kedua terdakwa pun mengakui senang atas putusan tersebut.

"Klien kami terharu atas putusan majelis hakim sehingga keduanya menerima putusan itu," kata Rian pada Tribunpekanbaru.com, Kamis (2/4/2026).

Putusan majelis hakim ini tidak jauh berbeda dengan pledoi kedua terdakwa. Dalam pledoinya, sang istri minta dibebaskan dan sang suami pidana pengawasan selama 2 tahun.

Pasutri tersebut dilaporkan oleh tetangganya sendiri yakni seorang ibu inisial RS. RS ini memiliki suami berinisial BMS.

Kejadian pelaporan kedua terdakwa ini ke Mapolres Rohul terjadi akibat keributan bertetangga pada sebuah sore, 14 Juni 2025 lalu. Bermula dari anak terdakwa dan pelapor yang menguras parit bersama rekan-rekannya disebuah tempat masih di Kecamatan Tambusai Utara.

Sebut saja anak terdakwa si A dan anak pelapor si B. Karena kedua anak ini masih dibawah umur sesuai UU perlindungan anak.

Dari kronologis yang didapat Tribunpekanbaru.com dari salinan tuntutan JPU, usai pulang menguras ikan bersama rekan-rekannya, anak-anak tersebut ditengah jalan menemukan pelepah sawit yang rebah ke jalan. Si anak B berupaya menebas pelepah pohon tersebut namun sayang mengenai kaki anak A.

Si A pun berlari pulang dengan kaki berdarah. Sesampai di rumah, sang ayah, BBL, yang merupakan terdakwa I dalam kasus ini mempertanyakan penyebab kakinya berdarah. Si anak menjawab kena bacok oleh si B tanpa menjelaskan penyebabnya.

Sang ibu anak A, AMS, juga terdakwa II dalam kasus ini, mendapatkan laporan yang sama. Alhasil Pasutri tersebut pun emosi mendengar jawaban sang anak A.

AMS pun memerintahkan saksi berinisial K untuk menjemput si B. Sesampainya si B di pekarangan rumah, ia langsung diintrogasi AMS. Dalam proses intrograsi inilah, sang suami, BBL datang dengan emosi masih menghantui sehingga terjadi penganiayaan.

Setelah orangtua si B pulang ke rumah dari ladang mendapati anaknya, terjadilah keributan antar tetangga. Sehingga berujung pelaporan ke pihak kepolisian dan berakhir di pengadilan sesuai putusan majelis hakim. (Tribun Pekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.