Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp6,75 miliar pada proyek pipanisasi air minum perkotaan yang dikerjakan Perumda Wairpuan, Kabupaten Sikka, NTT.
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah sekitar 20 saksi yang diperiksa, termasuk dari unsur Perumda Wairpuan, pemenang pengadaan, serta sejumlah pegawai terkait.
“Sekitar dua puluh orang yang kita periksa, dari Perumda sudah, dari pemenang pengadaan, dan juga dari pegawai-pegawai,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, Senin, 27 April 2026.
Namun demikian, Okky enggan membeberkan identitas para pihak yang telah diperiksa dalam penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Kejari Sikka Bantah Terima 40 Juta per bulan dari Perumda Wairpuan
Ia juga menjelaskan terdapat sejumlah kendala dalam proses penyidikan, di antaranya adanya penanganan oleh pihak kepolisian terhadap salah satu item pekerjaan, yakni sumur bor, sehingga Kejaksaan sempat menghentikan sementara penanganan kasus karena objek perkara dinilai saling berkaitan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Sikka baru mulai menangani kasus tersebut pada tahun 2025. Saat itu, proses penanganan dilakukan setelah adanya instruksi dari pimpinan.
Okky menambahkan, saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan umum. Penyidik belum dapat menetapkan tersangka karena belum terpenuhinya minimal dua alat bukti. Meski demikian, sejauh ini Kejari Sikka telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dalam kasus tersebut.
Aksi GMNI Sikka mengangkat dugaan korupsi sebesar Rp 6,75 miliar dalam proyek pipanisasi air minum perkotaan yang dikerjakan Perumda Wairpuan.
Massa GMNI Sikka menuntut jaksa segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengkritisi adanya dugaan aliran dana bulanan sebesar Rp 40 juta dari pihak PDAM ke kejaksaan.
Sejumlah aktivis yang hendak masuk ke dalam kantor Kejaksaan Negeri Sikka, ditahan sejumlah aparat keamanan, pintu masuk kantor ditutup sehingga masa aksi berusaha mendobrak pintu pagar. Adu mulut antar aktivitas dan aparat Polres Sikka pun terjadi.
Ketua GMNI Sikka, Wilfrodus Iko, dalam orasinya mengatakan, ada praktek KKN didalam tubuh Kejaksaan Negeri Sikka dan PDAM Sikka, sehingga setiap bulannya PDAM Sikka membayar Kejaksaan Negeri Sikka sebesar Rp. 40 juta rupiah.
"Bahwa ada praktek KKN di dalam tubuh Kejaksaan Negeri Sikka bersam Peruma Wair Pu'an. Bahwa ada kerja sama antar PDMA dan Kejari Sikka, PDAM membayar kejaksaan Rp 40 juta. Ini advokasi GMNI. Ada apa? Mengapa sampai adanya kerja sama?, "jelasnya
Setelah dilakukan negosiasi yang cukup alot, aktivis akhirnya GMNI dipersilahkan masuk untuk beraudiens dengan pihak Kejaksaan Negeri Sikka.
GMNI Sikka juga menyampaikan lima poin tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Sikka terkait penangan kasus dugaan korupsi pada tubuh Perumda Wair Pu'an;
Pertama, mendesak aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan status perkara dugaan korupsi Perumda Wairpuan ke tahap penyidikan tanpa alasan yang dibuat-buat.
Kedua, menuntut keterbukaan penuh kepada publik melalui penyampaian SP2HP secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.
Ketiga, mengecam segala bentuk pembiaran, ketidak seriusan dan praktik-praktik yang berpotensi jacdo profesionalitas, independensi, dan integritas bukan kepentingan kekuasaan.
Keempat, menyatakan kesiapan GMNI Cabang Sikka untuk mengawal, mengkritisi dan melakukan aksi apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Kelima, GMNI menyatakan kesiapan untuk kembali turun ke jalan dan melakukan aksi lebih besar jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat