Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barata melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menargetkan 1.000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengantongi sertifikat halal pada 2026.

Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi sertifikasi halal sejak 2022, dengan target 200 pelaku UMKM setiap tahun.

"Dari 2022, 2023, 2024, 2025 itu sudah ada 800 UMKM binaan kami yang bersertifikat halal. Tahun ini kami sedang dampingi 200 UMKM lagi lewat bimbingan teknis (bimtek) di delapan kecamatan. Jadi akhir tahun targetnya sudah 1.000 UMKM. Itu belum termasuk yang mengurus mandiri," tutur Iqbal.

Adapun karakteristik UMKM yang difasilitasi adalah pelaku-pelaku yang ingin naik kelas atau melakukan pengembangan usaha.

"Jadi untuk usaha mikro yang masih pinggir (jalan), yang skalanya masih mikro atau belum ada pengembangan, tidak kami wajibkan," ucap Iqbal.

Iqbal mengatakan sertifikasi halal bertujuan untuk mendongkrak nilai produk UMKM.

Selain itu, sesuai amanat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal.

"Ini juga untuk mengikuti program pemerintah yang mewajibkan produk makanan harus mencantumkan sertifikasi halal. Karena sertifikasi halal ini nantinya akan bersifat wajib untuk produk makanan maupun minuman yang beredar di Indonesia," katanya.

Adapun dalam bimtek yang digelar mulai 13-16 April 2026 di delapan kecamatan Jakarta Barat itu, pelaku UMKM diberikan pemahaman akan pentingnya sertifikat halal bagi produknya.

"Selama mengikuti bimtek, peserta mendapatkan pembekalan materi mengenai proses sertifikasi halal, apa bahan baku halal, proses produksi, training penyedia halal hingga bagaimana cara mendapatkan bahan baku halal, hingga terakhir keluar ketetapan halal," kata Iqbal.

Secara teknis, para peserta bimtek mendapatkan pendampingan terkait pembuatan dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penginputan data peserta dan produk ke dalam aplikasi SiHalal.