Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Anggota Komisi III DPRD Surakarta, Salim, menemukan dugaan penyewaan city walk secara ilegal di bisnis coffee shop di Kelurahan Keprabon saat sidak pada Sabtu (25/4/2026) lalu.
Salah satu pihak pengelola coffee shop di Jalan Teuku Umar mengaku pihaknya membayar sejumlah uang untuk menggunakan lahan tersebut.
Ia pun menanyai lebih jauh mengenai surat penyewaan sebagai dasar mereka menggunakan city walk tersebut.
Namun, pihak pengelola berkilah bahwa surat dipegang oleh owner yang kebetulan sedang tidak berada di tempat.
“Ada salah satu pihak pengelola saya tanyakan, ini yang trotoar ini gimana? Itu ngontrak, mas. Loh, ngontrak ke siapa? Yang lebih tahu owner-nya. Dia bilang ada suratnya. Saya minta bukti, mana suratnya? Dia tidak bisa menunjukkan itu. Dia bilang dibawa owner-nya,” ungkap Salim saat dihubungi, Senin (27/4/2026).
Baca juga: City Walk di Solo Diserbu Parkir Kendaraan Hingga Kursi Coffee Shop, Siap-siap Bakal Ada Pembatasan!
Ia pun menduga praktik menyewakan fasilitas publik secara ilegal semacam ini terjadi di tempat lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada di city walk lain, kavling-mengkavling. Bukan hanya satu di Keprabon. Saya akhirnya berpikirkan Keprabon ada yang seperti itu, di city walk lain ada seperti itu juga,” tuturnya.
Ia mengakui praktik semacam ini memang sudah terjadi.
Siapa pun pihak yang tak memiliki wewenang semestinya tidak berhak menarik pungutan.
“Apakah itu untuk kas warga atau hal lain yang dianggap ada orang situ yang dianggap punya wilayah. Di beberapa tempat ada yang seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, ia mempertanyakan sekitar pukul 19.00 WIB city walk sudah dipenuhi meja kursi.
Padahal, secara aturan semestinya city walk bisa dipakai di atas pukul 21.00.
“Jam 7 malam sudah penuh meja kursi di wilayah Slamet Riyadi dan Keprabon yang kita sidak. Yang kita temukan kavling di Keprabon,” tuturnya.
Ia pun menegaskan, menyewakan city walk merupakan perbuatan ilegal.
Tindakan ini termasuk pungutan liar yang semestinya dihentikan.
“Saya ingin tidak hanya berhenti di situ praktik mengkavling seluruh city walk di Solo. Itu pelanggaran serius. Itu kita bangun dengan uang rakyat. Haknya mengavling siapa orangnya? Apakah instansi, RT/RW, tanda kutip seperti preman di wilayah masing-masing. Iya, pungli. Itu pelanggaran hukum,” jelasnya. (*)