75 Persen Keluarga Indonesia Butuh Daycare, Tapi Mayoritas Tak Berizin
Desy Selviany April 27, 2026 04:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Sebanyak 75 persen keluarga di Indonesia ternyata membutuhkan pengasuhan alternatif seperti daycare atau tempat penitipan anak.

Kebutuhan daycare yang tinggi di Indonesia ini ternyata tidak dibarengi dengan kualitas sejumlah daycare di Indonesia. 

Sebab dari seluruh daycare di Indonesia hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional resmi. 

Data ini disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di tengah kasus kekerasan Daycare di Yogyakarta pada Senin (28/4/2026) seperti dimuat TribunJogja. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat, sebanyak 44 persen layanan daycare saat ini beroperasi tanpa izin atau legalitas.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa tingginya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas penitipan anak belum sejalan dengan kualitas dan pengawasan layanan. 

Realita di lapangan menunjukkan sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, namun kualitas layanan masih menjadi tantangan besar.

Berdasarkan data Kemen PPPA, selain 44 persen daycare yang belum memiliki izin, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional resmi.

Sisanya, sebanyak 12 persen hanya memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen berbadan hukum.

Persoalan mendasar juga ditemukan pada tata kelola dan kualitas tenaga pendidik.

Tercatat sekitar 20 persen daycare belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), dan 66,7 persen Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi. 

Baca juga: Horor di Daycare Little Aresha Jogja: 53 Balita Disiksa, Diikat, Hingga Alami Infeksi Paru-Paru

Proses rekrutmen pengasuh umumnya belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," papar Menteri PPPA, Arifah Fauzi dilansir dari laman Kementerian PPPA.

Terkait pemicu sorotan ini, yakni dugaan kasus kekerasan anak di salah satu daycare di Kota Yogyakarta, Arifah Fauzi mengecam keras tindakan tersebut.

Ia menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan oleh aparat penegak hukum.

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Arifah.

Kemen PPPA menyatakan dukungan penuh dan mendorong penguatan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi para korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” kata Menteri PPPA.

Sebagai bentuk intervensi langsung, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan daycare juga tengah dilakukan.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, di mana negara diwajibkan hadir memberikan dukungan menyeluruh bagi ibu dan anak, termasuk melalui layanan Taman Pengasuhan Anak.

“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” tegas Menteri PPPA.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pemerintah menekankan pentingnya komitmen penyelenggara daycare terhadap keamanan anak.

Kemen PPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitarnya melalui sistem pengaduan yang ada.

“Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak,” tutup Menteri PPPA.

(Wartakotalive.com/DES/TribunJogja)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.