TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker, terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Noel Ebenezer Cs, pada Senin (27/4/2026).
Pada persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa.
Baca juga: Batas Jabatan Ketua Umum Parpol Diperdebatkan, Noel Serang KPK: Lembaga Hukum atau Pemain Politik?
Namun para saksi meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa dan kuasa hukumnya mayoritas berhalangan hadir.
"Agenda sidang hari ini mendengarkan saksi meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa serta keterangan ahli," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di persidangan.
Baca juga: Noel Ebenezer Ultimatum Pimpinan KPK: Jangan Bermain-main dengan Saya!
Kemudian majelis hakim menanyakan kesiapan saksi maupun ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Noel Ebenezer.
"Mohon maaf majelis untuk hari ini sedianya kami mengajukan satu orang saksi akan tetapi, karena urusan kantor beliau bermohon untuk bisa hadir hari Rabu, bersama ahli," kata kuasa hukum Noel di persidangan.
Majelis hakim lalu menegaskan pada persidangan hari ini Terdakwa Noel belum bisa menghadirkan saksi di persidangan.
"Betul," jawab kuasa hukum Noel.
Selain Noel, terdakwa yang belum bisa menghadirkan saksi dan ahli di persidangan adalah Hery Sutanto, Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra.
Sementara itu, terdakwa yang tidak mengajukan saksi dan ahli Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Subhan, Temurila, dan Miki Mahfud.
Hanya terdakwa Fahrurozi selaku mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3) yang sudah siap menghadirkan saksi di persidangan.
"Jadi hari ini persidangan yang akan kita buka perkara Fahrurozi, untuk perkara Noel Ebenezer dkk sudah kita buka sekaligus ditutup, yang tinggal hanya Terdakwa Fahrurozi dan advokatnya," jelas Hakim Nur di ruang sidang.
Majelis hakim lalu memutuskan sidang untuk Terdakwa Noel Ebenezer Cs dilanjut pada Rabu lusa agenda saksi meringankan dan ahli.
Sementara itu ditemui setelah persidangan, Noel mengatakan saksi meringankan yang akan dihadirkan ke persidangan nantinya, merupakan orang dari Kemnaker.
Orang tersebut dijelaskannya mengetahui kinerjanya selama menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
"Orang (saksi) Kemenaker tahu sekali bagaimana waktu saya menjabat. Saya tidak punya sedikit pun waktu bekerja untuk rakyat. Ya ini konsekuensi kalau pejabat yang berpihak sama rakyat. Apalagi narasinya selama ini kan saya ngelawan pengusaha-pengusaha yang memeras buruh? Misalnya ijazah, penahanan ijazah," ucap Noel.
Baca juga: Hari Ini Saksi Meringankan akan Dihadirkan di Sidang Terdakwa Noel Ebenezer Cs
Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).