Bos Sritex Menangis Minta Bebas dari Tuntutan 16 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kredit Rp 1,3 Triliun
Rifqi Khusain April 27, 2026 05:57 PM

- Sidang pembacaan pledoi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat petinggi PT Sritex digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/4/2026).

Perkara ini berkaitan dengan pengajuan kredit perbankan yang dinilai bermasalah dan disebut merugikan negara hingga sekitar Rp1,3 triliun, dengan tuntutan jaksa berupa hukuman 16 tahun penjara, denda sekitar Rp1 miliar, serta uang pengganti ratusan miliar rupiah. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris, menegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak terbukti dan bahkan menyebut negara justru memperoleh keuntungan dari transaksi yang dipersoalkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.