TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara merespons kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan balita di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Mengingat budaya masyarakat Yogyakarta yang menolak keras aksi kekerasan, Sri Sultan HB X secara tegas berharap insiden memprihatinkan ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir kalinya terjadi di wilayahnya.
Sri Sultan menyampaikan keprihatinannya, meski mengaku belum mengetahui secara pasti apa motif di balik tindakan pengelola penitipan anak tersebut.
Ia menekankan bahwa lingkungan Yogyakarta tidak menoleransi bentuk kekerasan apa pun, terutama terhadap anak-anak.
"Harapan saya, itu yang pertama dan terakhir ya. Karena di Jogja itu tidak senang dengan kekerasan, sehingga saya tidak tahu sebetulnya background yang mendasari kekerasan itu dilakukan, saya belum tahu. Saya baru akan bertemu dengan kepala dinas terkait baru besok," ujar Sri Sultan HB X saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Terkait penanganan dan pendampingan bagi korban yang masih bayi dan balita, Sri Sultan HB Xmemastikan bahwa Pemda DIY DIY telah mengambil langkah pengamanan.
Ia menjadwalkan pemanggilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY pada esok hari untuk mendengarkan laporan komprehensif sekaligus memastikan keselamatan para korban.
"Baru besok, baru besok jam 09.00. Saya ingin report dari dinas besok. Karena dinas sudah mengambil langkah untuk mengamankan anaknya ya. Kita sudah mencoba, jangan sampai hal itu terjadi lagi," kata Sultan.
Baca juga: Polisi Sebut Kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja Dilakukan Secara Terstruktur
Pihaknya juga memastikan tersedianya perlindungan khusus serta akses perawatan medis bagi anak-anak yang menjadi korban.
Menanggapi proses penegakan hukum, Sri Sultan HB Xmenyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan mengimbau semua pihak untuk tidak mendahului penyelidikan yang sedang berjalan.
"Ya itu otomatis kan sudah jadi tersangka, nanti kan ada proses hukumnya tersendiri. Tapi dalam hal ini, polisi kan sudah melakukan penyelidikan. Saya kira itu kita tunggu saja, kita jangan mendahului," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha ini terungkap setelah Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).
Dalam operasi yang didasari laporan masyarakat mengenai dugaan penganiayaan tersebut, polisi awalnya mengamankan 30 orang dari lokasi.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (25/4/2026), kepolisian akhirnya menetapkan belasan orang sebagai tersangka.
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.
Pandia menambahkan bahwa motif para tersangka masih terus didalami oleh penyidik.
Detail dari perkara ini akan dibeberkan secara rinci dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/4/2026).
Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membeberkan bahwa saat penggerebekan, petugas mendapati perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan pengelola, di mana tangan dan kaki anak-anak tersebut diikat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, jumlah anak yang diduga menjadi korban kekerasan di fasilitas Little Aresha mencapai 53 anak. (*)