KPAI Soroti Kekerasan Daycare Little Aresha Jogja: Kasus dengan Korban Terbanyak, Pola Terstruktur
Yoseph Hary W April 27, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha di Yogyakarta mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai peristiwa di Daycare Little Aresha sebagai kasus serius, baik dari jumlah korban maupun pola kekerasan yang terungkap.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan, pihaknya mencatat kasus ini sebagai pengaduan kelima terkait daycare bermasalah dalam tiga tahun terakhir di Indonesia.

“Kami turut prihatin, dan atas kejadian ini kami mendata ini adalah pengaduan yang kelima untuk kasus daycare bermasalah sejak tiga tahun terakhir di seluruh Indonesia,” ujarnya saat konferensi press di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Jumlah korban kekerasan terbanyak

Ia menambahkan, dari sejumlah kasus yang pernah ditangani, jumlah korban dalam peristiwa di Yogyakarta menjadi yang paling banyak. Sebelumnya, kasus serupa juga ditemukan di Depok, Pekanbaru, Tebet Jakarta Timur, hingga Jakarta Selatan.

“Dari kasus yang KPAI tangani, jumlah korban ini paling banyak di seluruh Indonesia,” katanya.

KPAI menekankan pentingnya percepatan proses hukum terhadap kasus ini. Selain itu, seluruh anak korban diminta segera mendapatkan pendampingan psikososial. Berdasarkan data, terdapat lebih dari seratus anak yang terdampak.

“Kami berharap sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A, pertama proses hukum harus cepat, kedua anak-anak harus mendapatkan pendamping psikososial dengan cepat,” ucapnya.

Seluruh 103 anak harus mendapat pendampingan psikososial

Ia juga menyebut, pendampingan terhadap anak korban di Yogyakarta telah mulai dilakukan oleh pemerintah daerah. Ia mencatat ada 53 anak yang jadi korban dari total 103 anak yang ada di daycare tersebut. Namun demikian ia menegaskan bahwa 103 anak itu harus mendapatkan pendampingan psikososial. 

Selain itu, KPAI menegaskan bahwa anak-anak korban juga harus memperoleh bantuan sosial serta perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, KPAI menemukan bahwa sebagian besar kasus daycare bermasalah, termasuk yang saat ini ditangani, berkaitan dengan ketiadaan izin operasional.

“Kami juga menyampaikan bahwa kasus daycare bermasalah yang saat ini ditangani ataupun yang sebelumnya, rata-rata perizinannya belum ada,” ujarnya.

Pola kekerasan sistematis dan terstruktur

Lebih jauh, KPAI juga mengungkap adanya indikasi kekerasan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur, dengan melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Kami menemukan ada indikasi semacam SOP atau pedoman yang dilakukan oleh tersangka, bahwa kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur karena dilakukan oleh lebih dari 3, 4 bahkan 10 orang,” ungkapnya.

Selain fokus pada korban anak, KPAI juga meminta adanya pendampingan bagi keluarga korban, terutama yang membutuhkan perlindungan tambahan di lingkungan tempat tinggalnya.

KPAI mengimbau orang tua di seluruh Indonesia untuk lebih waspada dalam memilih layanan penitipan anak. Kasus ini dinilai menjadi pengingat pentingnya memastikan daycare memiliki izin operasional.

“Kami berharap seluruh orang tua di seluruh Indonesia agar lebih mawas diri, dan ke depan seluruh daycare di Indonesia agar memiliki izin operasional sebagai bentuk perlindungan untuk anak Indonesia,” pungkasnya.(nto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.