TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi mengungkap motif kekerasan yang dilakukan para tersangka di daycare Little Aresha Yogyakarta, terhadap puluhan anak yang dititipkan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan sementara ini pihak kepolisian masih menetapkan 13 tersangka.
Sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan pengasuh anak-anak, kemudian dua sisanya ketua yayasan dan kepala sekolah.
“Motinya mereka memberikan jasa penitipan anak, karena memang anak-anak ini masih kecil mereka takut mengganggu yang lain (rewel) sehingga mereka (pengasuh) melakukan pengikatan pada anak-anak,” kata Kapolresta saat jumpa pers, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Disisi lain pihak pengelola memang mentargetkan adanya keinginan memperbanyak keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan kemampuan para pengasuh.
Sehingga untuk satu pengasuh harus mengurus 7 sampai 8 anak. Yang mana idealnya untuk satu pengasuh sehharusnya mengurus 2 atau 3 anak.
Eva Pandia menjelaskan, para tersangka yakni DK (51) warga Sewon, Bantul, sebagai ketua yayasan, AP (42) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta sebagai kepala sekolah, kemudian FN (30) asal Boyolali, NF (26) Kasihan, Bantul, Lis (34) warga Karanganyar, EN (26) warga Imogiri Bantul, SRM (54) Umbulharjo Yogyakarta, DR (32) Kasihan, Bantul, HP (47) Sedayu, Bantul, ZA (30) Pengasih, Kulon Progo, SRj (50) Mergangsan Yogyakarta, DO (31) Banguntapan, Bantul dan DM (28) Sarolangun, Jambi.
Eva menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1)
Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan,
Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan
Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.
Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari proses pengembangan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan para tersangka terancam hukuman 5 tahun ditambah untuk pasal 21.
“Berarti sekitar 8 tahun penjara. Ini akan kita masukkan ke pasal korporasi juga, dan kita tadi juga udah koordinasi sama KPAI, ada penambahan 2 pasal lagi,” ungkapnya.
Adrian menegaskan kekerasan yang dilakukan para pengasuh sangat terstruktur dan menjadi SOP.
Artinya hal itu diketahui dan disadari oleh Ketua Yayasan maupun pejabat struktural dari Daycare tersebut.
“Motifnya dari keterangan dari para pelaku ya, ada orang miss itu menghandle untuk sampai 20 orang. Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan dari mandi, menggunakan baju, sampai ini. Sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak manusiawi tersebut,” ungkap Adrian. (hda)