TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim Mangewang Resmob Satreskrim
Boy ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (27/4/2026) dini hari pukul 00.30 WIT.
Baca juga: Anak SD Jadi Korban Rudapaksa di Sorong, Pelaku Ancam Bunuh, Bocah 11 Tahun Kini Trauma
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengungkapkan bahwa penangkapan setelah serangkaian penyelidikan mendalam atas kasus yang menimpa seorang siswi SD berusia 11 tahun di kawasan Komplek Bangau II.
"Saat diringkus di kawasan Pasar Bersama, pelaku sedang mengonsumsi minuman keras (miras). Dalam pemeriksaan awal, Boy mengakui perbuatannya dan mengaku sempat mengancam korban agar mau menuruti kemauannya," ujar Ipda Eka kepada
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Rudapaksa Anak di Sorong, Pelaku Ayah Angkat Didakwa Berlapis oleh JPU
Diketahui, pelaku merupakan warga Kabupaten Manokwari yang baru saja tiba di Kota Sorong sebelum melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (21/4/2026) siang, sekitar pukul 13.40 WIT.
Saat itu, korban yang masih duduk di kelas IV SD sedang berjalan kaki pulang sekolah melalui Jalan Rajawali, Remu.
Pelaku tiba-tiba mencegat korban dan menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban.
Di bawah ancaman pembunuhan, korban dipaksa berjalan menuju kawasan Komplek Bangau II, Distrik Malaimsimsa.
“Di lokasi yang sepi itulah, pelaku melancarkan aksi kekerasan seksualnya,” katanya.
Kondisi Korban Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke RSUD Sele Be Solu untuk menjalani pemeriksaan medis.
Baca juga: Perkara Rudapaksa Bocah 11 Tahun oleh Ayah Angkat Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Pelaku Tak Akui BAP
Berdasarkan hasil visum awal, korban mengalami luka fisik serius pada organ vitalnya.
"Korban saat ini mengalami trauma berat dan kesulitan berjalan akibat tindakan kekerasan tersebut. Kami akan melibatkan saksi ahli untuk mendalami dampak psikis yang dialami korban," tambah Eka.
Saat ini, Boy telah ditahan di Mapolresta Sorong Kota.
Baca juga: Nahas, Bocah 11 Tahun di Sorong Jadi Korban Rudapaksa Ayah Angkat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (tribunsorong.com/safwan ashari)