Daftar Nama Pejabat Dikabarkan Akan Masuk Kabinet Prabowo, Jumhur Hidayat Diisukan Jadi Menteri LH
Amirullah April 27, 2026 04:40 PM

 

SERAMBINEWS.COM – Isu perombakan kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto kembali menghangat.

Dalam beberapa hari terakhir, kabar reshuffle mencuat dan disebut-sebut akan dilakukan dalam waktu dekat dengan skala terbatas.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com pada Senin (27/4/2026) menyebutkan, sejumlah posisi strategis setingkat menteri hingga kepala lembaga berpotensi mengalami pergeseran.

Seiring itu, sejumlah nama mulai beredar dan menjadi bahan spekulasi publik.

Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah Jumhur Hidayat yang disebut-sebut bakal mengisi kursi Menteri Lingkungan Hidup.

Selain itu, nama Dudung Abdurachman juga kembali muncul. Ia dikabarkan akan dipercaya menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), menggantikan Muhammad Qodari.

Sementara Qodari sendiri tidak sepenuhnya keluar dari lingkaran inti. Ia justru disebut akan bergeser menjadi Juru Bicara Presiden sekaligus Kepala Bakom pos yang dinilai penting untuk memperkuat komunikasi publik pemerintah.

Baca juga: Ribuan Warga Aceh Besar Ajukan Perubahan Desil DTSEN, Data Tak Sesuai dengan Kondisi di Lapangan

Perubahan juga diprediksi terjadi di posisi Kepala Badan Karantina. Nama Abdul Kadir Karding disebut bakal mengisi jabatan tersebut.

Tak hanya itu, Hasan Nasbi juga dikabarkan akan ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Komunikasi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Muhammad Qodari memberikan respons singkat.

"Mohon doa yang terbaik," tulis Qodari diakhiri emoji senyum.

RESHUFFLE KABINET - (kiri kanan) Dudung, Muhammad Qodari, Abdul Kadir Karding dan Hasan Nasbi. Sejumlah nama pejabat negara mulai disebut-sebut masuk dalam daftar pergeseran posisi strategis di pemerintahan.  (Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun-timur.com/TribunSolo.com)
RESHUFFLE KABINET - (kiri kanan) Dudung, Muhammad Qodari, Abdul Kadir Karding dan Hasan Nasbi. Sejumlah nama pejabat negara mulai disebut-sebut masuk dalam daftar pergeseran posisi strategis di pemerintahan.  (Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun-timur.com/TribunSolo.com) (Istimewa)

Di tengah derasnya isu tersebut, Presiden Prabowo diketahui melakukan sejumlah pertemuan penting. Pada Selasa, 23 April, ia bertemu empat mata dengan Luhut Binsar Panjaitan.

Tak lama berselang, Dudung Abdurachman juga dipanggil ke Istana. Rangkaian pertemuan ini kemudian ditafsirkan banyak pihak sebagai sinyal awal adanya penataan ulang dalam susunan Kabinet Merah Putih.

Seskab: Disampaikan Presiden

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya merespons mengenai isu perombakan kabinet yang akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

Dia hanya menjawab singkat mengenai isu tersebut.

“Tunggu saja,” kata Teddy singkat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, soal perombakan kabinet akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo.

“Nanti Bapak Presiden yang menceritakan,” katanya.

Baca juga: Lapor SPT Kini Bisa Sambil Ngopi, KPP Banda Aceh Hadirkan Pojok Pajak di Warung Kopi

Reshuffle di Mata Golkar 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, menegaskan bahwa reshuffle harus dimaknai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, termasuk mengganti menteri yang dinilai tidak produktif.

"Menteri-menteri yang tidak produktif harus diganti, siapapun dia," kata Idrus kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Menurut Idrus, isu reshuffle tidak boleh direduksi hanya sebagai pergantian figur semata. 

Lebih dari itu, reshuffle merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan presidensial untuk memastikan efektivitas kabinet dalam menjalankan agenda negara.

Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi pemerintahan saat ini bukan terletak pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, melainkan pada implementasi kebijakan di tingkat kementerian.

"Tidaklah bijaksana apabila secara serta-merta muncul suara-suara yang meminta presiden turun. Masalahnya bukan pada presiden tetapi pada pembantu-pembantunya," ucapnya.

Sudah Tiga Kali Reshuffle

Presiden Prabowo Subianto telah melakukan perombakan kabinet sebanyak tiga kali sejak menjabat pada Oktober 2024.

  1. Reshuffle Pertama (19 Februari 2025) : Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Brodjonegoro digantikan oleh Brian Yuliarto.
  2. Reshuffle Kedua (8 September 2025) : Perubahan sejumlah posisi menteri dan wakil menteri, termasuk pengisian jabatan yang kosong.
  3. Reshuffle Ketiga (17 September 2025) : Erick Thohir digeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Jumhur Hidayat Calon Menteri LH

JUMHUR HIDAYAT -- Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat tiba di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026). 

Kedatangannya menjelang isu perombakan kabinet atau reshuffle kabinet.

Pantauan Tribunnews di lokasi, Jumhur yang terlihat memakai jas berwarna hitam itu tiba memakai mobil pribadinya berwarna hitam.

Ia terlihat memboyong istri dan ketiga anaknya ke Istana Negara.

Jumhur terlihat memakai jas berwarna hitam dan dasi berwarna biru muda. 

Istrinya juga terlihat memakai pakaian serba biru muda.

Nama Jumhur Hidayat kini tengah menjadi sorotan seiring mencuatnya kabar penunjukan dirinya sebagai Menteri Lingkungan Hidup di kabinet Presiden Prabowo Subianto. 

Namun, di balik karier politiknya yang panjang, Jumhur memiliki rekam jejak sebagai aktivis yang pernah beberapa kali berurusan dengan hukum, bahkan menyandang status sebagai mantan narapidana.

Jejak bui pertama Jumhur dimulai saat ia masih menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Pada tahun 1989, ia ditangkap dan dihukum penjara selama tiga tahun akibat keterlibatannya dalam aksi demonstrasi menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, ke kampus ITB. 

Saat itu, ia dituduh melakukan penghinaan terhadap pemerintah Orde Baru. 

Kasus hukum paling ikonik yang menjeratnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Oktober 2020.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jumhur dengan hukuman 10 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait penyiaran kabar yang tidak pasti atau berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.