BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan.
Mereka berdua merupakan mantan pejabat, di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.
Adapun identitas tersangka pertana yaitu pria berinisial N, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik).
Sementara tersangka kedua berinisial Q, yang menjabat sebagai mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD.
Baca juga: Terpilih Secara Aklamasi, Ketua KORMI Tabalong Masa Bakti 2026-2030 Resmi Dikukuhkan
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari progres penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan di Kejari Banjarmasin.
"Hari ini, penyidik Pidsus telah menetapkan dua orang tersangka," katanya, Senin (27/4/2026).
Sebelumnya Kejari Banjarmasin juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TAN, merupakan pihak swasta atau penyedia dalam pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi.
Hingga saat ini total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersagka, berkaitan dengan proyek pengadaan dari tahun 2021 hingga 2024 di Disdik Banjarmasin tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)