Langsung Tunjuk Pengacara Baru, Ammar Zoni Putar Otak Hadapi Vonis Berat Perkara Narkoba
Achmad Maudhody April 27, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tunjuk pengacara baru, Ammar Zoni putar otak hadapi vonis perkara narkoba.

Aktor Ammar Zoni menghadapi kenyataan pahit usai divonis bersalah dalam perkara peredaran narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi Ammar dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis 23 April 2026.

Meski vonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta, namun Ammar nampak kecewa atas keputusan tersebut.

Ia bahkan langsung mencabut kuasa dari pengacaranya yang selama ini mendampingi dan menunjuk tim kuasa hukum baru setelah sidang vonis.

Kini, pengacara Krisna Murti jadi pemegang kuasa Ammar menghadapi vonis tersebut.

Ditanya soal keputusan kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak, Krisna mengaku masih berdiskusi secara intensif.

"Kami masih menunggu hasil diskusi tim dengan Ammar Zoni. Hari ini atau besok tim akan bertemu langsung untuk membahas langkah ke depan," ujar Krisna Murti dari keterangan video yang diterima awak media, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/4/2026).

Hasil pertemuan tersebut nantinya akan dilaporkan kepadanya sebelum diumumkan ke publik.

Baca juga: Cuitan Ahmad Dhani di Hari Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Kolom Komentar Diserbu Nyinyiran

Lebih lanjut, Krisna Murti menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara detail seluruh dokumen persidangan, termasuk pertimbangan hakim, alat bukti, hingga keterangan para saksi.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tim kuasa hukum akan mencari celah hukum lain, termasuk menemukan novum atau bukti baru yang dapat digunakan dalam upaya peninjauan kembali (PK).

"Semua berkas akan kami bedah kembali. Kalau ada bukti yang terlewat atau novum, itu bisa menjadi dasar untuk langkah hukum selanjutnya," jelasnya.

KUASA AMMAR ZONI - Tim kuasa hukum baru Ammar Zoni dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
KUASA AMMAR ZONI - Tim kuasa hukum baru Ammar Zoni dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Terbukti Bersalah, 2 Hal Memberatkan Ammar Zoni

Ammar Zoni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berkait kasus peredaran narkoba di lapas Salemba.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/4/2026).

Ammar juga didenda Rp 1 miliar atas perbuatannya tersebut.

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata Hakim.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan.

"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap Hakim.

"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.

Putusan terhadap Ammar Zoni ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Terkait apakah Ammar Zoni akan mengajukan banding atau tidak, ia masih belum memutuskan.

Ammar Zoni masih mempertimbangkan langkah tersebut hingga satu minggu ke depan.

Peredaran Narkoba di Lapas Jadi Sorotan

Kasus yang menjerat Ammar Zoni menyita perhatian publik, terutama terkait dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan). 

Ammar Zoni diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Januari 2025.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Ammar.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan," ujar hakim ketua. 

Vonis ini kemudian menuai tanggapan dari praktisi hukum sekaligus Sekjen DPP Gerakan Anti Narkoba Nasional, Rully Ardian.

Ia menilai putusan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait upaya pengungkapan peredaran narkoba di dalam lapas.

Rully mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ammar.

"Vonis itu sangat mengagetkan juga ya, walaupun itu tuntutan masih di bawah jaksa," ujar Rully, dikuti Tribunnews dalam YouTube Rasis Infotainment, Jumat (24/4/2026). 

Ia juga menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

"Saya melihat ini masih jauh dari rasa keadilan. "

Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

"Bahwa ada fakta-fakta yang sebetulnya sudah disampaikan dalam persidangan, banyak yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," terangnya. 

Ia menilai, seolah-olah fakta yang diungkap di persidangan tidak memiliki nilai dalam putusan.

"Seolah apa yang disampaikan di persidangan tidak ada nilainya," beber Rully. 

Lebih jauh, Rully menyoroti penegakan hukum narkotika yang dinilai masih jauh dari harapan.

"Mungkin untuk ke depan terkait penegakan hukum narkotika ini menurut saya masih jauh dari angan-angan kita." 

Ia berharap sejak awal kasus Ammar bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas.

"Sebetulnya yang kita harapkan ini dari awal perkara Ammar Zoni ini sebagai pintu masuk pengungkapan fakta-fakta adanya peredaran narkotika di dalam lapas," kata Rully. 

Namun menurutnya, kondisi yang terjadi justru berbalik merugikan Ammar sendiri.

"Justru yang disampaikan Ammar Zoni menjadi boomerang buat dirinya sendiri, itu yang saya lihat, sehingga ke depan tidak ada lagi orang-orang yang berani menyampaikan fakta yang terjadi lagi di dalam lapas," tutup Rully Ardian.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.