BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Seorang warga Alalak Selatan yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan kinerja perangkat Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara terkait pelayanaPelapor mengaku dipersulit ketika mengurus tanda tangan untuk berkas, tidak disebutkan secara rinci berkas keperluan yang dimaksud.
"Selama sepekan kami minta tanda tangan, bolak-balik, selalu tidak ada lurahnya, pegawai kelurahan selalu beralasan," ucapnya kepada Banjarmasinpost.co.id.
Ia juga menyebutkan pihak lurah menyuruh untuk mengubah surat putusan dari Pengadilan Agama (PA).
"Ada juga kami lama berurusan ternyata lurahnya duduk santai di warung," imbuhnya.
Menanggapi adanya keluhan warga terkait lambatnya proses pengurusan administrasi, Lurah Alalak Selatan, Muhammad Liqa Syuhada memberikan klarifikasi.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi data ahli waris menjadi alasannya.
Baca juga: Peran 2 Pejabat Disdik Banjarmasin dalam Kasus Korupsi Pengadaan Sewa Server Jaringan dan Aplikasi
Menjawab tudingan dirinya jarang berada di tempat, pihak kelurahan menegaskan mobilitas tinggi memang tidak terelakkan karena banyaknya agenda undangan dan koordinasi di luar kantor.
Namun, hal tersebut diklaim bukan menjadi penghalang pelayanan.
"Meskipun saya tidak ada di tempat, tanda tangan lurah sekarang sudah menggunakan barcode. Jadi pelayanan digital di Alalak Selatan sebenarnya tetap jalan," ungkapnya, Senin (27/4/2026).
Terkait isu yang menyebutkan dirinya sering berada di warung saat jam kerja, ia membantah. Dirinya mengaku saat ini sedang fokus penuh mempersiapkan lomba kelurahan di tingkat kota.
Selain itu Muhammad Liqa juga menyoroti keperluan berkas dari pelapor, yang mana berkas itu perlu divalidasi secara hati-hati.
"Dalam kasus itu, pelapor tidak menyebut pengurusan apa, namun saya ingat baru-baru ini ada pengurusan surat kematian yang sudah berselang sangat lama, warga mengurus surat kematian anggota keluarganya yang sudah meninggal lebih dari 50 tahun lalu," ujarnya.
Pihak kelurahan merasa perlu melakukan verifikasi ekstra karena pemohon mengaku sebagai cucu kandung, namun bukti dokumen pendukungnya dinilai memerlukan validasi lebih lanjut.
"Harusnya saat meninggal langsung diurus, jadi syarat-syaratnya masih lengkap, tidak sampai lewat puluhan tahun," imbuhnya.
Sesuai dengan Peraturan Kecamatan Nomor 49 Tahun 2024, Muhammad Liqa menegaskan standar pelayanan untuk urusan waris sebenarnya bisa selesai dalam satu hari kerja, dengan catatan syarat lengkap dan data benar.
Jika berkas terlihat bolak-balik di meja staf, hal itu semata-mata demi keamanan hukum bagi warga itu sendiri.
Pihaknya juga membeberkan ketimpangan jumlah personel di kantornya. Saat ini, Kelurahan Alalak Selatan hanya diperkuat enam staf.
Di tengah keterbatasan itu, para staf juga harus membagi waktu untuk mengikuti pelatihan, seperti Pelatihan Koperasi Merah Putih, guna meningkatkan kompetensi.
"Kami sedih mendengar aduan warga, tapi kami harap warga juga memahami kami bekerja sesuai prosedur demi kebaikan bersama," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)