Mantan Ketua Sinode GMIM Hein Arina Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp 5,2 M
Ventrico Nonutu April 27, 2026 07:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut memanggil mantan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Hein Arina.

Hein Arina dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp5,2 miliar di Polda Sulut, Senin (27/4/2026).

Dugaan penggelapan uang Rp 5,2 miliar milik dua yayasan GMIM, ini dilaporkan di Ditreskrimum Polda Sulut oleh Maudy Manoppo beberapa waktu lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi saat dikonfirmasi di Mapolda, Senin (20/4/2026).

“Benar siang tadi kita minta keterangan,” ujar Suryadi.

Namun Ditreskrimum akan meminta keterangan Hein Arina karena perkara ini berkaitan dengan dirinya.

Pemanggilan terhadap Hein Arina dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang berkaitan dengan alur penitipan.

“Kita akan minta keterangan Hein Arina  karena uang dititipkan di Kejari Manado atas nama dia jadi ini berkaitan,” ujar Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi saat dikonfirmasi di Mapolda, Senin (20/4/2026).

Janny Rende menjadi terlapor utama dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp5,2 miliar milik dua yayasan GMIM, yang sementara bergulir di Ditreskrimum Polda Sulut. 

Janny dilaporkan oleh orang yang sama yaitu Maudy Manoppo pada, tanggal 2 Maret 2026.

Kasus ini masuk dalam dugaan penggelapan karena dana Rp5,2 miliar dijadikan barang bukti untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan di Kejari Manado beberapa waktu lalu.

Kasus ini terkait korupsi dana hibah GMIM yang menyeret mantan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina.

“JR dilaporkan karena saat itu menjabat sebagai Plt Sinode GMIM dan ada beberapa orang lagi yang berpotensi jadi tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi saat dikonfirmasi di Mapolda, Senin (20/04/2026).

Suryadi menjelaskan uang tersebut ditarik oleh Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM dari dua Yayasan yaitu Rp.2.000.000.- (Dua miliar Rupiah) dari Yayasan A.Z.R Wenas dan Rp.3.200.000,- (Tiga Miliar dua ratus juta rupiah) dari Yayasan Medika. 

Sehingga total kerugian yang di alami sebesar Rp.5.200.000.000, di mana penggunaan atau pengeluaran uang tersebut tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sehingga masuk dugaan tentang penggelapan dan pasal undang-undang yayasan, yaitu pelanggaran terhadap pasal 486 KUHP subsidair pasal 70 ayat satu junto pasal 5 undang-undang yayasan,” tuturnya.

Suryadi menambahkan penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. 

Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. 

Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar.

“Kita sudah periksa dokumen penyerahan uang tiga tahap dengan total Rp5,2 miliar dan kami juga memeriksa dokumen pertanggungjawaban, dari kedua yayasan,” pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Fer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.