Jumhur Hidayat Pernah Divonis 10 Bulan Penjara, Kini Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
Muhammad Ridho April 27, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik enam pejabat baru dalam kabinet terbaru, Senin (27/4/2026).

Pelantikan digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Para menteri dan kepala bada  yang dilantik berbaris diambil sumpahnya.

“Bersediakah saudara-saudara untuk diambil sumpah menurut agama Islam?” tanya Prabowo. 

“Bersedia,” jawab mereka.

Mereka lantas mengucap sumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta menjalankan peraturan perundang-undangan demi darma bakti untuk Indonesia.

Mereka juga bersumpah untuk menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Daftar 6 pejabat yang dilantik:

1. Jumhur Hidayat dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

2. Hanif Faisol Nurofiq dilantik sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.

3. Dudung Abdurachman dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

4. Hasan Nasbi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi.

5. Abdul Kadir Karding diangkat sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia.

6. Muhammad Qodari dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI.

Jumhur Hidayat Pernah Divonis 10 Bulan

Prabowo melantik Jumhur menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang kini menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Jumhur pernah menjabat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang kini menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia kini menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI).

Setelah dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur mengatakan bahwa banyak hal yang akan ia lakukan di Kementerian yang baru dipimpinnya.

Salah satunya penataan pengelolaan sampah.

“Misalnya sampah, setelah bertahap kita akan mengikuti global standard lah begitu ya. Berbagai perjanjian internasional yang kita akan mengejarkan itu,” katanya.

Terpidana Kasus Penyebaran Hoaks

Jumhur sempat menjadi terpidana dan divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran hoaks mengenai UU Cipta Kerja yang ia sampaikan melalui twitter pada 2020 lalu.

Jumhur mengatakan ia pernah diadili dalam kasus hoaks mengenai UU Cipta Kerja itu.

Namun, perkara tersebut telah tuntas karena UU Cipta Kerja yang dipermasalahkan tersebut telah dibatalkan MK.

"Saya enggak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," ujar Jumhur di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2206).

Menurut Jumhur, ia tidak pernah menjadi tersangka karena undang-undang yang dipermasalahkan tersebut sudah dibatalkan.

"Jadi saya betul-betul ga pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah gak ada dalam proses, undang-undangnya batal," katanya.

Untuk diketahui MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.