Kajati Sulteng Keluarkan 4 Surat Penyidikan Terkait Dugaan Tipikor, Termasuk Bank Sulteng Poso
Regina Goldie April 27, 2026 09:25 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat memaparkan sejumlah capaian penting, termasuk peningkatan penanganan perkara korupsi dan penyelamatan keuangan negara.

Ia mengatakan telah melakukan 11 penyidikan kasus tindak pidana korupsi.

Dari 11 kasus, 9 diantaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan.

Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di lantai 2 Gedung Kejati yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Senin (27/4/2026).

Di tahun 2026, Kajati Sulteng telah mengeluarkan 4 surat perintah penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang lainnya.

"Penyidikan tindak pidana korupsi lainnya, yang pertama tambang ore nikel di Kabupaten Morowali Utara dengan inisial perusahaan PT C dengan modus operasi penambangan ilegal yang berindikasi adanya kerugian negara," katanya.

Tak hanya di wilayah Kabupaten Morowali, Kajati Sulteng juga perintahkan penyidikan di wilayah perusahaan galian C yang berada di Kabupaten Donggala.

"Perusahaan dengan inisial PT KK, yang diduga adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berimplikasi adanya kerugian negara," ujar Nuzul.

Baca juga: Daftar Pejabat Pemkab Banggai Peraih Tiga Besar Nilai Tertinggi di Seleksi JPT

Lebih lanjut, penyidikan juga akan dilakukan kepada Bank Sulteng terkait pemberian kredit.

"Bank Sulteng cabang Kabupaten Poso kepada salah seorang nasabahnya inisial PT MMR, yang mana perbuatan tersebut melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara dari proses dan kredit yang dimaksud," ungkapnya.

Dan yang terakhir terkait kasus tindak korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Tamainusi yang telah dijadikan tersangka.

Kegiatan ini menjadi momentum pemaparan kinerja dan capaian selama sembilan bulan masa jabatan Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat.

Konferensi pers tersebut dihadiri sekitar 50 wartawan dari berbagai media, baik cetak, online, maupun televisi.

Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah pejabat utama di lingkungan Kejati Sulteng, di antaranya Wakil Kepala Kejati (Wakajati), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Asisten Pengawasan (Aswas), Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema), serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.