SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, terhadap terdakwa Alvi Maulana (24) dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya.
Putusan hakim setimpal dengan perbuatan terdakwa, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 atau sebelumnya adalah Pasal 340 KUHP.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dengan dua hakim anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo yang digelar di ruangan Cakra, PN Mojokerto, pada Senin (27/4/2026).
Baca juga: JPU Tolak Pledoi Alvi Terdakwa Mutilasi Kekasih di Mojokerto: Tuntutan Tetap Penjara Seumur Hidup
Dalam materi amar putusan yang dibacakan Hakim Anggota Made Cintia Buana, menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa perbuatan Alvi sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, lantaran terdakwa memutilasi usai korban meninggal.
Tubuh korban dimutilasi menjadi sekitar 621 bagian, dan sebagian oleh terdakwa dibuang ke kawasan hutan Pacet- Cangar.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan hak asasi manusia," ujar hakim Made.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa dari perbuatannya melakukan pembunuhan sadis tersebut.
"Keadaan yang meringankan, tidak ada," ucap Hakim Made .
Baca juga: Terdakwa Kasus Mutilasi Minta Keringanan Hukuman di Sidang di PN Mojokerto
Terdakwa Alvi memiliki jeda waktu cukup lama untuk mengurungkan niatnya menghabisi nyawa korban di rumah kos Lakarsantri, Kota Surabaya.
Namun amarah Alvi diduga akibat dimaki dan kejedot pintu membuatnya gelap mata, ia mengambil pisau di dapur kos dan menikam bagian belakang leher korban hingga meninggal dunia.
Diperkuat dengan hasil autopsi forensik, korban mengalami luka di organ vital pernapasan sehingga dengan cepat korban meninggal.
Hasil autopsi juga mengungkap, sebanyak 621 potongan tubuh dari satu jenazah (Korban) dengan populasi asia, berjenis kelamin perempuan dan tinggi sekitar 157-160,8 CM.
"Berdasarkan uraian fakta di atas, menurut majelis hakim telah terdapat adanya wujud dari perbuatan terdakwa untuk merampas nyawa orang lain. Menikam leher korban dengan sebilah pisau besi," pungkas Hakim Made.
Baca juga: Kasus Mutilasi Pacet Terungkap Hanya 14 Jam, Kapolres Mojokerto Beri Penghargaan dan Reward
Penasihat Hukum Terdakwa, Edi Harianto menjelaskan, pihaknya meyakini ada hal yang meringankan kliennya selama persidangan.
"Ada hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum yang mungkin tidak dibacakan secara komplet," bebernya.
Advokat Edi menambahkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memvonis kliennya dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Berkaitan dengan putusan majelis hakim yang hampir sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, tadi kita menyampaikan akan mengajukan upaya banding," jelasnya.
Dirinya berharap upaya banding yang diajukan nantinya dapat mengubah putusan hakim dan meringankan hukuman terdakwa.
"Ada beberapa yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi mudah-mudahan nanti di upaya banding ada perbaikan bisa turun dari hasil putusan," tukasnya. (don).