Jejak Dugaan Korupsi Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Tunjangan Reses Disorot
Fadri Kidjab April 27, 2026 10:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Jejak kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, Syam T Ase, terkuak melalui hasil pemeriksaan.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terkait pengelolaan hak keuangan DPRD, mulai dari tunjangan reses hingga dana operasional tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap politisi senior tersebut pada Senin (27/4/2026).

Syam T Ase diduga terlibat penyalahgunaan hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD.

Proses penetapan tersangka berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sejak pagi hari.

Tim penyidik tindak pidana khusus menggali keterangan Syam terkait aliran dana tunjangan yang diduga menyalahi ketentuan.

Dana tersebut disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Syam T Ase terlihat keluar dari gedung kejaksaan dengan pengawalan ketat. Ia tidak lagi mengenakan pakaian formal kedinasan yang biasa melekat padanya saat menjabat sebagai ketua dewan.

Identitas mentereng sebagai mantan pejabat publik tidak menghalangi penyidik untuk melakukan tindakan penahanan.

Penahanan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi integritas pengelolaan administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD.

Dengan status tersangka, Syam kini resmi mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Fokus penyidikan diarahkan pada sejauh mana peran Syam dalam mengatur atau menerima aliran dana yang menjadi objek perkara.

Menjelang pukul 16.00 Wita, Senin (27/4/2026), ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan lengkap dengan rompi pink dan tangan diborgol.

Syam kemudian dibawa menuju mobil tahanan untuk dititipkan di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Profil Syam T Ase, Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp3 Miliar

Detail Perkara dan Kerugian Negara

TINDAK PIDANA KORUPSI -- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, saat digiring masuk ke mobil tahanan usai diperiksa Kejari Kabupaten Gorontalo, Senin (27/4/2026). Ia ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan hak keuangan DPRD tahun anggaran 2022–2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
TINDAK PIDANA KORUPSI -- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, saat digiring masuk ke mobil tahanan usai diperiksa Kejari Kabupaten Gorontalo, Senin (27/4/2026). Ia ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan hak keuangan DPRD tahun anggaran 2022–2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar. (Humas Kejari)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Hal ini dilakukan guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi lain.

“Hari ini, Senin 27 April 2026, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap saudara STA terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD tahun anggaran 2022–2023,” ujarnya.

Syam akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan dilakukan di lembaga pemasyarakatan setempat sesuai prosedur KUHAP.

Danif menyebut, penetapan tersangka telah sesuai prosedur karena didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Penyidik masih terus mendalami perkara untuk melihat konstruksi hukum secara utuh.

Tim penyidik juga memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Dugaan keterlibatan oknum lain di lingkungan DPRD maupun pemerintahan daerah tetap menjadi materi pengembangan.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan hak keuangan DPRD yang bersumber dari APBD.

Terdapat beberapa komponen tunjangan yang menjadi fokus audit kerugian negara.

"Korupsinya itu terkait dengan keuangan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional yang ada di DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun anggaran 2022-2023," paparnya.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari beberapa item pembayaran yang dianggap tidak sesuai peruntukan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta belum dikembalikan ke kas negara. Pihak kejaksaan menyayangkan adanya tunggakan pengembalian kerugian negara (TGR).

“Kalau dia pribadi, yang bersangkutan kurang lebih sekitar Rp200 juta. Sebagian besar memang sudah ada yang mengembalikan, namun masih ada yang belum,” ungkap Danif.

Syam termasuk pihak yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran atau kerugian negara. Keengganan mengembalikan TGR memperkuat alasan penyidik melakukan penahanan.

Karier Politik Syam T Ase

Status Syam sebagai eks pejabat tinggi daerah membuat kasus ini menjadi prioritas utama. Ia merupakan sosok berpengaruh di Kabupaten Gorontalo.

Syam memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni untuk mendukung karier politiknya. Ia menyandang gelar Sarjana Teknik dan Magister Sains.

Latar belakang akademis ini sempat membuat publik menaruh harapan besar pada kepemimpinannya.

Karier politiknya menanjak melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebagai anggota PPP, ia berhasil menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024.

Selama menjabat, Syam terlibat dalam pengambilan keputusan strategis pembangunan daerah.

Namanya sering muncul dalam agenda penting pemerintah daerah dan koordinasi antarlembaga.

Ambisi politik Syam juga membawanya ke ranah eksekutif. Ia pernah maju sebagai calon Bupati Gorontalo pada Pilkada 2024.

Meski gagal memenangkan kursi bupati, namanya tetap diperhitungkan sebagai tokoh kunci.

Pasangan nomor urut 1, Syam T Ase dan Sohidin, memperoleh 19.255 suara atau 8,22 persen dari total suara sah.

Dukungan basis massa PPP sempat membuatnya kompetitif. Namun, karier politik yang dibangun bertahun-tahun kini terancam runtuh akibat jeratan kasus korupsi Rp3 miliar.

Publik menanti transparansi kejaksaan dalam mengusut tuntas aliran dana ini. Tim kuasa hukum Syam diperkirakan segera mengambil langkah hukum terkait penahanan.

Pemeriksaan saksi-saksi lain dijadwalkan berlangsung beberapa hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.