Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD Ditahan Jaksa
Budi Arif Rahman Hakim April 27, 2026 11:50 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Banjarmasin. 

Mereka berdua merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin.

Adapun identitas tersangka pertama kasus proyek sewa server jaringan dan aplikasi ini yaitu Nuryadi, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin. 

Sementara tersangka kedua  Ibnul Qayyim, yang menjabat sebagai mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD.

Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari progres penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan di Kejari Banjarmasin.

"Hari ini, penyidik Pidsus telah menetapkan dua orang tersangka," katanya, Senin (27/4).

Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda mengungkapkan, mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya.

Nuryadi (N) sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada periode 2021-2023, sedangkan Qoyyim (Q) berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan tahun 2024.

Baca juga: Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 1,7 Kg Sabu, Pelaku Pasok Barang dari Surabaya

Baca juga: Empat Jabatan Strategis di Pemkab Banjar Dirotasi, Bupati: Setahun Harus Ada Progres

"Saudara N sebagai Kepala Dinas memiliki hak dan kewenangan terkait pengadaan maupun pencairan anggaran, begitu pula dengan Q sesuai tupoksinya saat itu," ujar Tio, Senin (27/4/2026).

Lebih lanjut Tio mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat-surat penting hasil penggeledahan sebelumnya. 

Hingga saat ini pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman, sehingga menurut Tio tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dikemudian hari.

"Kalau bicara peluang tersangka baru tidak menutup kemungkinan masih ada, namun saat ini kami selesaikan ini dulu, sambil melihat perkembangan penyidikan ke depan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi. 

Kedua Pasal Pasal 3 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

Beberapa hari sebelumnya, Kejari Banjarmasin juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TAN, merupakan pihak swasta atau penyedia dalam pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi.

Hingga saat ini total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersagka, berkaitan dengan proyek pengadaan dari tahun 2021 hingga 2024 di Disdik Banjarmasin tersebut.

Selama periode tersebut, total nilai yang telah dicairkan senilai Rp 5,5 miliar dari total pagu anggaran Rp 6,5 miliar.

 

Wali Kota Yamin Tak Intervensi

 

Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR angkat bicara terkait kabar penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin, Nuryadi.

Yamin menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

"Tentu kami sangat menghormati hukum yang sedang berjalan, dan pastinya ada asas praduga tak bersalah," ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan terus memantau perkembangan kasus ini tanpa memberikan intervensi apa pun terhadap lembaga penegak hukum.

Pihaknya berupaya memberikan dukungan yang diperlukan selama penyidikan. 

"Tentu kami akan mengikuti prosesnya dan akan terus memberikan dukungan terhadap penegakan hukum. Tidak ada intervensi, silakan dari pihak penegak hukum menjalankan proses hukumnya," ucapnya tegas.

Yamin menyatakan kesiapannya untuk memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh pihak berwenang.

Baca juga: Terdakwa Pengedar Sabu Puluhan Kg Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Ditambahkannya, pentingnya keterbukaan dalam menangani persoalan ini. Pihaknya berkomitmen untuk tidak menutupi fakta apa pun demi kelancaran proses hukum.

"Apa yang diperlukan, kami harus menyampaikan apa yang terjadi, dan tidak untuk menyembunyikan. Dan kita tidak mengintervensi juga, silakan proses hukum berjalan," tegasnya.

Pihaknya pun menyebut hal ini menjadi alarm bagi pejabat lainnya. Ia berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperketat kepatuhan terhadap regulasi.

Menurutnya, ini akan menjadi pelajaran, bagi ASN maupun pejabat Pemko Banjarmasin dalam hal menjalankan pemerintahan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Yamin juga mewanti-wanti agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, perhatian serius pada transparansi pengelolaan anggaran dan tata kelola keuangan daerah yang harus direncanakan dengan matang.

"Kita inginkan semua anggaran dan sebagainya itu harus transparan, dan tata kelola keuangan daerah juga harus benar-benar sudah direncanakan," imbuhnya.

Sementara itu, Kadisdik Kota Banjarmasin saat ini, Ryan Utama menyampaikan, kasus ini menjadi catatan pembelajaran dan harus menjadi evaluasi di instansi yang kini ia pimpin, termasuk yang berkaitan dengan pengadaan.

Selama menjabat, ia menyatakan sikap kooperatif terhadap seluruh keperluan penyelidikan, seperti memberikan sejumlah dokumen yang diminta oleh petugas yang berkaitan dengan kasus pengadaan 2023 ini.

"Kami cukup kooperatif dengan kejaksaan, termasuk diminta sejumlah arsip, SPJ dan lain-lain," tutup Ryan.

 (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi/mariana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.