BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, kepada Fajrianoor alias Fajri, terdakwa perkara peredaran gelap narkoba di Banjarmasin.
Masa hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 13 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sabu.
Fajri dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto, Senin (27/4/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda senilai Rp 1 miliar, dengan waktu pembayaran paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketika terdakwa tidak membayar denda hingga batas waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan miliknya akan disita dan dilelang.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD Ditahan Jaksa
Baca juga: Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 1,7 Kg Sabu, Pelaku Pasok Barang dari Surabaya
"Apabila nilai hasil sitaan belum mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama 190 hari," ujarnya.
Mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan, Fajri pun menyatakan menerima putusan tersebut.
Hal serupa juga dinyatakan oleh penuntut umum, saat ditanya oleh majelis hakim terkait keputusan terhadap masa hukuman Fajri.
Bisnis haram itu ia lakukan dalam dua periode. Pertama pada Agustus 2025, terdakwa sukses mengedarkan 20 kg sabu dengan imbalan sebesar Rp 200 juta.
Kemudian beberapa waktu setelahnya, terdakwa kembali menerima narkoba sebanyak 20 kg. Namun hingga terciduk, ia hanya sempat mengedarkan 14 kg sabu dan belum mendapat bayaran.
Sehingga masih ada 6 kg sabu yang belum sempat ia edarkan, sehinggi kini telah dijadikan barang bukti di persidangan. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)