Kasus Pembunuhan Rentenir di Minas, Tersangka Peragakan 25 Adegan Rekonstruksi
Ariestia April 27, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK -  Penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dikenal sebagai rentenir di Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, memasuki tahap rekonstruksi.

Polres Siak melalui menggelar reka ulang kejadian di lokasi perkara, Senin (27/4/2026).

Rekonstruksi dilaksanakan di Jalan Perawang Km 2, RT 001 RW 001, kampung Minas Timur, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka Adi Supratman alias Adi dihadirkan untuk memperagakan langsung rangkaian peristiwa.

Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal, mengatakan rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi kejadian. Kemudian untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

“Rekonstruksi ini kita lakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik. Ada 25 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka,” ujar Syahrizal.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum serta sejumlah personel kepolisian dari Satreskrim Polres Siak dan Polsek Minas.

Baca juga: Terlilit Pinjol dan Judi Online, Pria di Minas Siak Habisi Nyawa Rentenir, Terancam Hukuman Mati

Menurut Syahrizal, dari hasil rekonstruksi terlihat jelas bagaimana tersangka datang ke rumah korban.

Kemudian tersangka melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Mulai dari kedatangan tersangka, interaksi dengan korban, sampai pada saat terjadinya tindak pidana, semuanya diperagakan. Ini untuk menguatkan konstruksi perkara,” jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari hubungan utang piutang antara tersangka dan korban berinisial EW (44), yang dikenal sebagai pemberi pinjaman uang di lingkungan tempat tinggalnya.

Sementara tersangka, pria 44 tahun yang bekerja sebagai petugas keamanan. Diketahui telah memiliki utang sebelumnya sebesar Rp2 juta dan kembali mencoba meminjam uang sebesar Rp3 juta.

“Permintaan pinjaman tambahan itu tidak disetujui korban. Dari situ terjadi cekcok yang memicu emosi tersangka,” kata Syahrizal.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil pisau dari dapur rumah korban dan melakukan penyerangan hingga korban meninggal dunia di tempat.

“Dari rekonstruksi terlihat tersangka mengambil pisau yang ada di lokasi, lalu melakukan penebasan ke arah leher korban,” ungkapnya.

Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka sempat mengambil barang milik korban sebelum melarikan diri.

Ia kemudian berpindah-pindah tempat selama beberapa hari untuk menghindari penangkapan.

“Tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih satu minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim,” tambah Syahrizal.

Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap latar belakang tersangka yang dipicu oleh tekanan ekonomi, utang, serta keterlibatan dalam penyalahgunaan Narkoba dan judi online.

“Motifnya kombinasi, mulai dari masalah ekonomi, utang, hingga faktor lain seperti narkoba dan judi online yang mempengaruhi kondisi psikologis tersangka,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Termasuk pisau yang digunakan, kendaraan, pakaian, serta barang milik korban.

“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Setelah rekonstruksi, tersangka langsung kami kembalikan ke sel tahanan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.