Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
Hak jawab tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Paman Nurlette dan Basri Sastro, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya turut serta dalam dugaan pemerasan terhadap tersangka Ibu Hartini tidak benar.
"Penyebutan nama kliennya tidak didukung oleh fakta visual yang relevan," kata kuasa hukum.
Baca juga: Kesiapan 95 Persen, 47 Calon Jemaah Haji dari Maluku Tengah Siap Berangkat ke Ambon
Baca juga: DPRD Maluku Rekomendasikan Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon
Selain itu, disebutkan bahwa dalam konferensi pers yang dilakukan pihak kuasa hukum Ibu Hartini, tidak terdapat bukti berupa gambar atau video yang menampilkan Kompol Sulaeman.
Oleh karena itu, pencantuman nama dinilai tidak sesuai dengan data yang disajikan.
Kompol Sulaeman melalui kuasa hukumnya menyampaikan dukungan terhadap upaya penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku secara objektif dan transparan, guna mengungkap secara jelas pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ia juga mendorong agar penanganan kasus ini menjadi perhatian Mabes Polri, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kejelasan kepada publik.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)