Pemkot Bogor Segera Rampungkan Perwali Angkot, Usulan Pengusaha Sampai Organda Dinilai Masuk Akal
khairunnisa April 28, 2026 12:07 AM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) penertiban angkutan kota (angkot).

“Kemarin saya minta draft terbaru dari Dishub, Perwali ya. Kita akan finalisasi mudah-mudahan nanti saya izin Pak Wali minggu besok kita bisa finalisasi,” kata Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Berbagai usulan masukan dari pengusaha, dari KKSU serta Organda sudah Pemkot Bogor terima.

Usulan itu sebagai bahan acuan penyusunan Perwali ini.

Dalam Perwali ini nantinya akan ada teknis pelaksanaan penindakan angkot terutama bagi angkot yang berusia di atas 20 tahun.

Kata Jenal Mutaqin, semua usulan yang diterima Pemkot Bogor terbilang masuk akal.

“Selama itu tidak berbenturan dengan semangat pengurangan regulasi angkot keterbatasan usia, saya rasa tidak ada masalah, usulannya normatif. Tetapi masukan-masukan yang terlalu jauh dan berbenturan tentu tidak kita akomodir,” ujarnya.

Jenal berharap, Perwali ini dapat segera dirampungkan.

“Ini kita tinggal finalisasi saja sedikit. Insyaallah secepatnya saya akan izin ke Pak Wali dulu untuk menggodok lebih cepat finalisasi Perwali tentang angkutan umum,” ujarnya.

Pemkot Bogor akan terus melakukan penindakan angkot-angkot tua berusia di atas 20 tahun.

“Tetap. Kalau itu mah amanat Perda, jadi kita tidak bisa mundur, tidak bisa melebih-lebihkan, tetapi itu amanat Perda yang harus kita lakukan, tinggal menunggu pengesahan Perwali saja,” tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.