Sidang Korupsi PDAM Lebak! Ahli UI Sebut Kerugian Negara Tak Valid, Kewenangan BPK Disorot
Abdul Rosid April 28, 2026 12:07 AM

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak mengungkap fakta baru.

Ahli kerugian keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha, menyebut perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut tidak valid.

Pernyataan itu disampaikan Dian saat menjadi saksi ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Kasus Korupsi Telkom Sigma, Kerugian Negara Rp 282 Miliar Terungkap dalam Sidang di PN Serang

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono, Dian menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya didasarkan pada data yang relevan, andal, dan valid (RAV), serta diperoleh melalui pemeriksaan langsung terhadap pihak terkait.

"Keakuratan itu didasari dari pemeriksaan langsung terhadap pihak yang bertanggung jawab, sehingga data yang digunakan benar-benar valid," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono.

Bukan Sekadar Selisih Angka

Ia menegaskan, dalam perspektif akuntansi, kerugian negara bukan sekadar selisih angka, melainkan kerugian yang nyata dan pasti, serta harus dihitung berdasarkan nilai yang wajar.

"Penilaiannya harus berdasarkan nilai yang wajar, bukan sekadar perbandingan yang tidak setara," ucap Dian. 

Dian juga mengkritisi metode pembanding harga yang digunakan dalam perkara ini.

Menurutnya, metode tersebut tidak sebanding atau tidak “apple to apple”, sehingga berpotensi menghasilkan kesimpulan yang keliru.

Selain itu, ia menyoroti legalitas lembaga rujukan yang digunakan dalam perhitungan tersebut. 

Ia menilai lembaga tersebut tidak memenuhi syarat formal, seperti berbadan hukum, memiliki NPWP, dan standar organisasi yang jelas.

"Kalau tidak berbadan hukum dan tidak memiliki standar, maka secara faktual tidak dapat dipercaya,” tegasnya.

Kuasa Hukum Singgung Kewenangan BPK

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Anton Sugiyo Wardoyo, yakni Deolipa Yumara, menilai keterangan ahli tersebut memperkuat adanya kelemahan dalam pembuktian jaksa. 

Ia menyebut secara konstitusional, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara atau pihak lain yang mendapat penugasan resmi dari BPK. 

"Kalau tidak ada penugasan dari BPK, maka perhitungan itu tidak sah. Dalam perkara ini, tidak ada penugasan tersebut," kata Deolipa.

Menurutnya, perhitungan jaksa bersumber dari Inspektorat dan asosiasi industri pompa yang legalitasnya diragukan. 

"Inspektorat menyatakan tidak menghitung, sementara asosiasi itu tidak berbadan hukum dan tidak memiliki sertifikasi auditor. Jadi, ini tidak bisa dijadikan dasar. Secara formal tidak sah, secara substansi juga lemah," ujarnya.

Empat Terdakwa Diadili

Dalam perkara ini, empat terdakwa tengah diadili, yakni mantan Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri, Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhikmat, Direktur CV Farkie Mandiri Fahrullah, serta Direktur Utama PT Bintang Lestari Persada Anton Sugiyo Wardoyo. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan satu saksi ahli lainnya dari pihak terdakwa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.