TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Fakta kerugian negara sebesar Rp 282,7 miliar terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan server dan sistem penyimpanan fiktif di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Senin (27/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma), yakni mantan Direktur Utama Judi Achmadi dan mantan Direktur Human & Finance Bakhtiar Rosyidi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada periode 2016 hingga 2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoyok Fiter Haiti Fewu, mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari skema pembiayaan proyek fiktif yang dijalankan para terdakwa.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Serang Jadi Korban Pengeroyokan OTK, Korban Alami Luka Parah di Kepala
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa PT Sigma Cipta Caraka (SCC) menjalankan kegiatan pembiayaan, meskipun secara hukum perusahaan tersebut bukan lembaga pembiayaan.
Untuk melancarkan aksi tersebut, para terdakwa diduga menyusun sejumlah perjanjian yang bersifat fiktif dan tidak pernah direalisasikan.
"Perjanjian tersebut bersifat fiktif dan tidak pernah dilaksanakan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/4/2026).
Kesepakatan itu melibatkan pengadaan barang antara PT SCC dengan dua perusahaan swasta, yakni PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Granary Reka Cipta (GRC).
Dana Pinjaman Bank untuk Proyek Fiktif Jaksa memaparkan dana proyek berasal dari pinjaman sejumlah bank, yakni Bank BNI, Bank DBS, dan Bank HSBC.
Dana tersebut kemudian dialirkan dari PT SCC ke PT GRC, lalu diteruskan ke PT PNB. Berdasarkan audit, praktik ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 282.701.481.917,35.
Sejumlah Pihak Ikut Diperkaya
Dalam dakwaan juga disebut sejumlah pihak turut diperkaya, di antaranya Roberto Pangasian Lumban Gaol sebesar Rp 266,3 miliar.
Selain itu, Imran Muntaz menerima Rp 500 juta (dari total janji fee Rp 1,1 miliar), Kurniawan Rp 435 juta, Rusli Kamin Rp 300 juta, dan Taufik Hidayat Rp 15 juta.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah memvonis empat terdakwa, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol, Tejo Suryo Laksono, Afrian Jafar, dan Imran Muntaz.
Dalam proses sebelumnya, majelis hakim mencatat seluruh kerugian negara telah dipulihkan.
Roberto diketahui mengembalikan Rp 266 miliar sebelum persidangan selesai, sementara Imran melunasi uang pengganti Rp 500 juta.
Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada para terdakwa sebelumnya.
Kini, Judi Achmadi dan Bakhtiar Rosyidi didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.