TRIBUN-BALI.COM - Heboh ditemukan dugaan pembabatan lahan mangrove di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) oleh Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali usai berkunjung ke lokasi beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mulai menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah awal dilakukan penerjunan tim untuk mendalami aspek administrasi, khususnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sejumlah titik proyek yang saat ini dihentikan sementara. Pendalaman difokuskan pada legalitas, peruntukan, serta kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pihaknya menelusuri secara rinci fungsi lahan dalam SHGB, apakah benar diperuntukkan bagi bangunan, ruang terbuka hijau, atau fungsi lain yang diizinkan.
Baca juga: TRAGEDI Pohon Kapuk Tumbang Timpa Pemuda NTT Sampai Tewas di Ungasan, Kondisinya Mengenaskan!
Baca juga: SOSOK Menteri LH Baru, Ternyata Pernah Sekolah di SMAN 1 Denpasar, Komitmen Atasi Masalah Sampah!
“SHGB-nya mulai kami dalami, termasuk di lokasi pembangunan marina dan kawasan yang diduga terkait tukar guling mangrove yang dihentikan sementara, serta lahan mangrove yang diduga dibabat,” ungkapnya, Senin (27/4).
Pendalaman ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP DPRD Bali pada Kamis (23/4), yang menyoroti sejumlah isu krusial di kawasan proyek.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan pembabatan mangrove yang disebut-sebut berkaitan dengan pelaba pura, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.
Dharmadi menambahkan, pihaknya juga menelusuri luas lahan yang tercantum dalam SHGB serta membandingkannya dengan kondisi eksisting di lapangan, termasuk pada titik-titik yang diduga mengalami perubahan tutupan mangrove.
Selain aspek administratif, Satpol PP Bali turut mengkaji batas kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan kawasan KEK tersebut.
Ia mengakui, meskipun perizinan KEK Kura-Kura Bali berada di pemerintah pusat, secara administratif wilayahnya tetap masuk dalam cakupan Provinsi Bali.
“Perizinan KEK memang di pusat, tetapi secara kewilayahan ini tetap berada di Bali. Karena itu, kami perlu memastikan sejauh mana kewenangan pengawasan yang bisa dilakukan daerah,” jelasnya.
Saat ini, Satpol PP Bali masih menunggu pihak legal BTID untuk menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi, termasuk SHGB di sejumlah titik proyek.
Hasil pendalaman ini nantinya akan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan tindak lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP). (*)