Tribunlampung.co.id, Sukabumi - Ratusan warga tak mampu lagi membendung emosi pada Kepala Desa (Kades) Sukatani, Sulaeman, yang tidak kunjung menepati janji memperbaiki jalan sekitar.
Kurang lebih 300 warga lantas menggeruduk kantor Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026).
Tak main-main, mereka mendesak Sulaeman mundur dari jabatannya setelah empat tahun menjabat mengingkari janji perbaikan jalan.
"Warga menuntut janji, janji-janji dulu. Manis itu memang perjanjiannya, Desa Sukatani pengen lebih maju, Sukatani hebat pengen lebih hebat, Sukatani mewah pengen lebih mewah. Nah ternyata sekarang ini 4 tahun berjalan mana hasil buktinya, kinerjanya pak Eman (Sulaeman)," ujar salah satu warga, Ahmad, dikutip Tribunnews.
Ahmad menjelaskan demo itu merupakan kali kedua yang dilakukan warga. Sebelumnya, 4 bulan lalu warga menggelar hal serupa.
Baca juga: Dicecar 10 Pertanyaan, Anggota DPRD Bantah Selingkuh dengan Istri Kades
Namun, perbaikan jalan tak kunjung terealisasi. Oleh karena itu warga menuntut kades mundur jika tak mampu berupaya melakukan perbaikan jalan rusak.
"Sekarang rekan-rekan minta berbondong-bondong lagi datang ke desanya. Ya kalau udah gak sanggup yaudah aja berhenti," ucap Ahmad.
Tak hanya soal perbaikan jalan rusak, warga juga menuntut transparansi penggunaan anggaran dana desa. Warga menilai Kades tidak terbuka kepada masyarakat kaitan penggunaan anggaran dana desa.
Sementara itu, Kepala Desa Sukatani, Sulaeman, mengatakan bahwa tuntutan perbaikan jalan rusak itu merupakan jalan yang berstatus jalan kabupaten, ruas jalan tersebut diketahui merupakan ruas jalan Cikopeng.
"Satu, memang tadi awalnya jalan untuk pengerasan atau aspal jalan, tetapi jalan itu kan dulunya status jalan kabupaten. Sekarang 2026 baru itu status jalannya terintegritas kabupaten, bisa dibangun oleh desa, oleh kabupaten dan provinsi juga boleh," ujar Sulaeman.
Menjawab beragam tuntutan warga, hingga meminta mundur dari jabatan Kades, Sulaeman mengatakan, bahwa hal itu bisa saja dilakukan. Namun, harus dengan prosedur yang berlaku.
"Yang kedua masalah istirahat (mundur) kepala desa, kalau kepala desa tanggapannya kepala desa boleh saja mengundurkan diri, tapi dengan alasan, dengan catatan. Boleh-boleh saja sih, itu tidak jadi masalah," ujar Sulaeman.
Sulaeman menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan hingga DPMD untuk upaya perbaikan jalan rusak yang menjadi tuntutan warga.
"Untuk yang sekarang (panjang jalan) 8.600 meter, yang ini 4,2 kilo meter, dua titik, tapi mengarahnya ke Pasir Halang. Pertama kordinasi dulu dengan pihak yang di atas ya, dari mulai Kecamatan dan pihak yang lainnya, DPMD-nya," kata Sulaeman.