Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua bidang tanah senilai Rp2,04 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali.

“Berdasarkan hasil penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, nilai wajar dari kedua aset tersebut mencapai sekitar Rp2,04 miliar. Aset ini dirampas untuk negara dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan dua bidang tanah yang masing-masing seluas 825 meter persegi dan berlokasi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, diserahkan oleh KPK karena merupakan barang rampasan negara yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

“KPK melaksanakan eksekusi atas barang rampasan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8388 K/Pid.Sus/2025, jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara atas nama terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan penyerahan aset tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“KPK mendorong agar aset yang telah dirampas tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan publik,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memastikan seluruh proses penyerahan aset berjalan secara transparan dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Terlebih, kata dia, pengembalian aset negara menjadi salah satu fokus penting dalam pemberantasan korupsi karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara konkret.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK terus berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan secara optimal, termasuk dalam aspek pemulihan aset negara.

Di sisi lain, kata dia, KPK mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam proses penerimaan dan pengelolaan aset ini.

“Sinergi antara KPK dan pemerintah daerah diharapkan dapat terus diperkuat sehingga hasil penindakan perkara korupsi dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.