Jakarta (ANTARA) - Sidang pemeriksaan kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang menyeret terdakwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, ditunda.
Adapun sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi a de charge alias meringankan tersebut ditunda karena saksi berhalangan hadir akibat adanya urusan pekerjaan.
"Untuk perkara terdakwa Immanuel Ebenezer kami jadwalkan kembali ke Rabu, 29 April 2026," ujar Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Saat ditemui usai persidangan, Noel mengaku saksi meringankan menjadi salah satu "amunisi" pihaknya dalam menghadapi persidangan kasus pemerasan K3.
Ia mengatakan salah satu saksi meringankan yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya merupakan pegawai Kemenaker.
"Orang Kemenaker tahu sekali bagaimana waktu saya menjabat. Saya tidak punya sedikit pun waktu selain bekerja untuk rakyat," tutur Noel.
Maka dari itu, menurut Noel, penetapan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut merupakan konsekuensi bagi pejabat yang berpihak kepada rakyat.
Apalagi selama ini, ia mengaku "melawan" berbagai perusahaan yang memeras buruh terkait penahanan ijazah dan sebagainya.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.





