TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan sikapnya untuk menghormati proses peradilan terkait vonis penjara yang baru saja dijatuhkan kepada mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Terdakwa telah divonis terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Saat ditemui oleh wartawan sesaat setelah putusan pengadilan itu dibacakan pada Senin (27/4/2026), Sri Sultan menyampaikan bahwa dirinya belum memonitor hasil akhir dari persidangan tersebut.
"Saya belum tahu persis," ujar Sri Sultan.
Ketika wartawan mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada Sri Purnomo, Sultan menegaskan bahwa putusan tersebut adalah realitas hukum yang kini berjalan.
Ia juga memilih untuk tidak mencampuri langkah hukum lanjutan yang mungkin diambil oleh pihak terdakwa.
"Ya sudah, vonis itu sudah terjadi. Saya nggak tahu. Mau banding atau nggak, saya kan nggak tahu," kata Sultan.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah sikapnya dan pemerintah daerah adalah menghormati proses hukum yang berlaku, Ngarsa Dalem membenarkan hal tersebut secara tegas.
"Oh iya, menghormati hukum saja," pungkasnya.
Adapun landasan hukum vonis tersebut merujuk pada Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru jo juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Sri Purnomo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," tutur Hakim Melinda Aritonang saat membacakan amar putusan.
Atas dasar pembuktian tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 400 juta.
Hakim juga menegaskan mekanisme pembayaran denda. Apabila denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, pendapatan atau aset milik terdakwa dapat dilelang oleh negara. Namun, jika terdakwa tidak sanggup mengembalikan denda tersebut, hukumannya akan diganti dengan kurungan tambahan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 400 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," jelas Majelis Hakim. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 90 hari.
Merespons ketukan palu majelis hakim, kubu Sri Purnomo langsung mengambil sikap melawan putusan tingkat pertama tersebut dengan mengajukan banding, sementara pihak JPU memilih opsi pikir-pikir.
Penasihat Hukum terdakwa, Soepriyadi, secara tajam menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait dengan aliran dana. Ia menekankan bahwa kliennya sama sekali tidak menikmati sepeser pun uang dari Dana Hibah Pariwisata tersebut.
"Harusnya Pak Sri Purnomo hari ini bebas kalau kita melihat fakta-fakta persidangan. Karena kita tidak menemukan keadilan di persidangan ini, maka Pak Sri Purnomo langsung menyatakan banding," tegas Soepriyadi usai persidangan.