TRIBUN-MEDAN.com - Perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) telah mesosialisasikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ratusan karyawannya.
TPL melaksanakan PHK setelah izin opersional dicabut pemerintah.
Perusahaan bubur kertas ini disebut sebagai penyumbang banjir bandang di Sumut yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia.
PT TPL sudah berulang kali diprotes warga.
Keberadaan TPL dianggap menyusahkan rakyat desa. TPL sering terlibat pertengkaran dengan warga karena masalah batas tanah.
TPL sering mengklaim wilayah kerjanya sampai ke lahan warga. Mereka menebang tanaman warga.
Kini TPL telah diberhentikan secara permanen.
Sejumlah karyawan masih menunggu pencairan PHK.
Baca juga: Wakapolres Padanglawas Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Baca juga: Bank Mandiri Tinjau PLTGU Muara Tawar,Perkuat Dukungan Transisi Energi dan Pengembangan Pasar Karbon
Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Sumut Syahdan Lubis mengatakan, akan mengecek ke Unik Pelaksana Teknis (UPT) 5 Disnaker Sumut terkait aduan karyawan PT Toba Pulp Lestari yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca bencana.
Diakui Syahdan sejauh ini, pihaknya belum ada menerima laporan dari UPT terkait aduan karyawan PT TPL.
Syahdan menjelaskan, pihaknya siap menengahi apabila adanya hak-hak karyawan PT TPL Yang di PHK tak dipenuhi oleh perusahaan.
"Sejauh ini kita belum terima aduan. Tapi ini akan saya cek ke UPT Disnaker Sumut. Karena itu wilayah kerja mereka," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Untuk itu, Syahdan mengimbau, agar karyawan PT TPL yang di PHK namun tidak sesuai dengan aturan agar segera melapor.
"Kita terbuka untuk berdiskusi atu menjadi penengah jika ada yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Diketahui, Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pada 23-24 April 2026. Rencana PHK akan berlaku efektif 12 Mei 2026.
"Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (26/4/2026).
Manajemen menerangkan keputusan tersebut diambil usai pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera pada awal tahun ini. Hal ini mengakibatkan terhentinya seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut.
"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tambah manajemen.
Seperti diketahui, Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL sebanyak 167.912 hektare (ha). Namun, PT TPL sempat memberi keterangan bantahan bahwa perusahaannya bukanlah penyebab banjir di Sumatera.
(cr5/TRIBUN-MEDAN.com)