TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Masyarakat Kulon Progo digegerkan dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh N, Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan.
Dugaan ini muncul setelah diunggah oleh A, warga Kalurahan Garongan pada Minggu (26/02/2026) lalu.
Kepada wartawan, A menuturkan dugaan pungli terjadi pada istrinya yang hendak mengurus surat pengantar untuk administrasi kependudukan. Ia datang ke Kantor Kalurahan Garongan pada 7 Januari 2026 silam.
"Istri saya merasa prosesnya terkesan dipersulit karena tidak bisa langsung selesai dalam sehari kerja," katanya pada Senin (27/04/2026).
Menurut A, N menelepon istrinya pada 8 Januari 2026, menjelaskan bahwa ada kekurangan dokumen yang harus dipenuhi. Namun N meminta istri A untuk menemuinya langsung di rumah pribadinya, bukan di kantor kalurahan.
Tawaran itu membuat istri A ketakutan, sehingga memutuskan merekam seluruh pembicaraan dengan N di telepon. Keputusan itu diambil agar ada bukti sebagai antisipasi kejadian tak terduga.
"Lurah yang bersangkutan juga meminta sejumlah uang agar proses penerbitan berjalan lancar," ungkap A.
N disebut meminta bayaran sebesar Rp 500 ribu, namun istri A keberatan hingga akhirnya dinego dan disepakati di nominal Rp 300 ribu. Uang itu diminta ditransfer ke rekening pribadi milik N.
Baru setelah itu, istrinya menceritakan kejadian tersebut ke A, suaminya. Tak ingin urusan administrasi jadi berbelit-belit, A memilih mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan dan menyimpan bukti transaksinya.
"Saya juga meminta kuitansi sebagai bukti pembayaran dari lurah, yang sempat ditolak namun akhirnya diberikan kuitansi dengan tanda tangan dan cap basah," jelasnya.
A lalu mencoba menggali informasi dugaan pungli dari warga lain. Tanpa disangka, dugaan pungli dialami saudaranya sendiri, yang mengeluhkan hal tersebut pada pertengahan April ini.
Kejadiannya pun juga sama, sehingga memantik A untuk mengunggah kisah tersebut ke media sosial (medsos). Ia juga memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Kulon Progo pada Minggu (26/04/2026).
"Unggahan yang saya buat ramai dan banyak warga Garongan yang mengeluhkan hal serupa," ujar A.
N pun telah dipanggil untuk memberikan klarifikasinya atas dugaan pungli. Klarifikasi dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo sejak Senin siang hingga malam hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMKPPKB Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an mengatakan pihaknya sekadar meminta penjelasan dari N terkait kejadian itu. Apalagi selain di medsos, A rupanya juga melaporkan kejadian itu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melalui aplikasi LaporKU.
"Sejauh ini kami berusaha mengurai informasi yang diterima dari masyarakat serta yang disampaikan oleh N," jelas Jazil usai pertemuan pada Senin malam.(alx)