Waspada Badai PHK PPPK, Komisi IX DPR RI Ingatkan Tekanan Fiskal Daerah dan Batas Belanja Pegawai
Sudarma Adi April 28, 2026 03:32 AM

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak hanya mengintai sektor swasta. Namun juga di sektor pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto.

Legislator asal PDI Perjuangan ini memperingatkan potensi “badai PHK” yang mulai mengintai sektor pemerintahan daerah. 

Peringatan tersebut bukan tanpa sebab.

Baca juga: Evaluasi Triwulan I 2026: Plt Bupati Ponorogo Soroti Kinerja PKL hingga PAD Parkir Belum Maksimal

PHK Terselubung Lewat Pemutusan Kontrak

Lantaran adanya lonjakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dimaksudkan untuk memperkuat layanan publik, kini justru berbalik menjadi ancaman serius bagi stabilitas tenaga kerja di daerah.

“Di satu sisi, pemerintah daerah dipaksa memastikan layanan pendidikan dan kesehatan tetap berjalan,” ungkap Pulung Agustanto, Senin (27/4/2026,

Di sisi lain, jelas dia. kondisi fiskal daerah semakin tertekan. Kombinasi ini menciptakan situasi genting. Dimana kelebihan beban pegawai tanpa dukungan anggaran yang memadai.

“Bahwa potensi pengurangan PPPK bukan lagi sekadar wacana, melainkan risiko nyata yang mulai dihadapi banyak daerah,” tegas Pulung kepada Tribunjatim.com,

Pengurangan itu , jelas dia, tidak akan selalu terlihat sebagai PHK langsung. Tapi dilakukan secara terselubung dengan tidak diperpanjangnya kontrak kerja. 

“Ini tetap PHK, hanya dengan cara yang lebih halus,” papar Pulung.

Pulung menilai lonjakan jumlah tenaga PPPK bukan kesalahan daerah semata. Tekanan kebutuhan layanan publik, terutama guru dan tenaga kesehatan, memaksa pemerintah daerah bertindak cepat. 

Situasi ini juga ditambah dengan kebijakan penataan tenaga honorer dari pusat, yang mendorong konversi besar-besaran ke skema PPPK.

“Masalah jadi serius ketika ruang fiskal daerah justru menyempit. Penurunan dana transfer pusat dan keterbatasan pendapatan asli daerah membuat banyak APBD berada dalam tekanan berat,” terangnya 

Di saat yang sama, daerah harus mematuhi batas maksimal 30?lanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Kita bicara fakta di lapangan. Masih banyak daerah yang belanja pegawainya sudah di atas 30 % , bahkan ada yang menembus 50 % . Ketika batas itu dipaksakan berlaku penuh pada 2027, maka pengurangan pegawai menjadi tak terhindarkan,” tegas Pulung.

Sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, hingga wilayah tertentu di Jawa Barat disebut berada dalam posisi paling rentan.

Ketergantungan pada transfer pusat dan sempitnya ruang fiskal membuat mereka berpotensi menjadi episentrum gelombang pengurangan PPPK.

Baca juga: Bina Marga Jatim Buka Suara soal Jalan Ambles di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan: Ada Sesar

Ironinya, ancaman ini muncul di tengah situasi ekonomi yang juga sedang melemah. Daya beli masyarakat menurun, sektor swasta menghadapi tekanan, dan potensi PHK di dunia usaha meningkat. Dalam kondisi seperti ini, sektor pemerintah seharusnya menjadi penopang—bukan justru ikut melepas tenaga kerja.

“Inilah paradoks yang berbahaya. Negara mendorong rekrutmen untuk memperkuat layanan, tapi di saat yang sama menciptakan kondisi yang memaksa daerah mengurangi tenaga kerja. Ini bukan hanya soal fiskal, ini soal keberpihakan,” ujar Pulung.

Pulung menilai tanpa intervensi kebijakan yang cepat dan tepat, gelombang PHK terselubung di sektor pemerintahan daerah hanya tinggal menunggu waktu. 

“Dampaknya tidak hanya pada tenaga kerja, tetapi juga pada kualitas layanan publik yang akan langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Karena itu, Pulung mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret. Seperti mengevaluasi batas belanja pegawai. Pun memperkuat transfer fiskal ke daerah, serta menghadirkan skema perlindungan bagi tenaga PPPK.

Pulung mencontohkan salah satu daerah yang berusaha mengantisipasi gelombang PHK di sektor publik adalah Kabupaten Kediri. 

Untuk mengantisipasi problem fiskal dan amanat UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kediri memilih untuk mengalihkan tenaga PPPK-nya ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang memang sedang membutuhkan banyak tenaga.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1227 Tahun 2025 Tentang Penugasan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Instansi Daerah Pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

“Langkah Pemerintah Kabupaten Kediri adalah salah satu contoh Pemda yang berusaha menyelesaikan masalah tenaga PPPK di wilayahnya,” ujar Pulung. 

Namun demikian, secara nasional dibutuhkan intervensi kebijakan yang lebih komprehensif untuk mengantisipasi potensi PHK di sektor pemerintahan.

“Kalau ini dibiarkan, kita bukan hanya menghadapi krisis tenaga kerja di sektor publik, tapi juga krisis kepercayaan. Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.