TRIBUNSTYLE.COM - Sorotan publik belum juga meredup dari momen sakral pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju.
Akad nikah yang berlangsung khidmat itu justru menyisakan cerita yang memancing rasa penasaran publik.
Bukan hanya soal kebahagiaan pasangan, tetapi juga tentang sosok yang tak tampak hadir.
Ketidakhadiran ayah kandung Syifa Hadju kini masih menjadi bahan perbincangan hangat.
Publik bertanya-tanya, di mana sosok yang seharusnya menjadi wali utama tersebut?
Dalam tradisi pernikahan, peran wali memang tak bisa dianggap sepele.
Ia menjadi salah satu rukun penting dalam sahnya sebuah akad.
Karena itu, absennya ayah kandung Syifa memicu berbagai spekulasi.
Baca juga: Mengenal Andre Ariyanto Ayah Tiri Syifa Hadju, Profesinya Gak Sembarangan, Dekat dengan Raffi Ahmad
Namun, di balik tanda tanya itu, fakta lain perlahan terungkap.
Identitas ayah kandung Syifa justru tersiar melalui momen ijab kabul.
Saat prosesi berlangsung, El Rumi dengan lantang menyebut nama lengkap mempelai perempuan.
Tak hanya itu, nama ayah Syifa juga ikut terucap dalam kalimat sakral tersebut.
“Saya terima nikah dan kawinnya Syifa Safira Nuraisah binti Martinus Sudiryono dengan mas kawin tersebut dibayar tunai,” ujar El Rumi dalam momen ijab kabul yang berlangsung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/4/2026).
Nama Martinus Sudiryono akhirnya diketahui publik.
Meski ada sosok yang absen, prosesi tetap berjalan dengan khidmat.
Baca juga: Harga Gaun Resepsi Syifa Hadju Bikin Melongo, Bertabur Mutiara & Kristal, Ditaksir Rp400 Juta Lebih
Tak ada gangguan berarti selama akad berlangsung, semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tersebut, wali nikah tetap dihadirkan melalui mekanisme yang sah.
Peran wali digantikan oleh wali hakim. Langkah ini diambil untuk memastikan keabsahan pernikahan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Adhyaksa Dault.
Ia hadir langsung dalam prosesi sebagai saksi dari pihak mempelai perempuan.
Menurutnya, semua telah diatur sesuai aturan agama.
Ketidakhadiran ayah kandung tidak membatalkan keabsahan akad. Selama wali hakim ditunjuk, pernikahan tetap sah.
(TribunStyle.com/Putri Asti)