Mutilasi Tubuh Kekasih Jadi 621 Bagian, Alvi Emosi Dimaki Istri Siri Palsu, Ini Nasib Pelaku Kini
Murhan April 28, 2026 08:49 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih ingat kasus mutilasi kekasih menjadi 621 bagian? Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada pelaku.

Dia adalah Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.

Adanya putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto, Senin (27/4/2026). 

Hakim menilai perbuatan Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer terkait pembunuhan berencana.

Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo, menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman pemuda berusia 24 tahun tersebut.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Anggota Made Cintia Buana saat membacakan materi putusan.

Baca juga: Pengedar Puluhan Kilogram Sabu di Banjarmasin Dipenjara 11 Tahun, Terdakwa dan Jaksa Terima Putusan

Sebaliknya, majelis hakim memaparkan sejumlah poin yang memberatkan kedudukan hukum Alvi. Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan karena memutilasi tubuh korban setelah meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia," lanjut Hakim Made.

Kronologi dan Kekejaman Mutilasi

Fakta persidangan mengungkap detail mengerikan dari aksi kriminal ini. Alvi diketahui menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Meski sempat memiliki jeda waktu untuk mengurungkan niatnya, Alvi yang tersulut emosi akibat dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur. 

Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan.

Berdasarkan hasil otopsi forensik, korban dipastikan meninggal dunia dengan cepat akibat luka tikaman tersebut. Namun, kekejaman Alvi berlanjut setelah korban tak bernyawa.

Terdakwa memutilasi tubuh korban menjadi 621 bagian. Sebagian potongan tubuh tersebut kemudian dibuang oleh terdakwa ke kawasan hutan yang menghubungkan Pacet (Mojokerto) menuju Cangar (Batu).

"Berdasarkan uraian fakta, menurut majelis hakim telah terdapat adanya wujud dari perbuatan terdakwa untuk merampas nyawa orang lain dengan menikam leher korban menggunakan sebilah pisau besi," pungkas Hakim Made.

Terdakwa Ajukan Banding

Menanggapi vonis penjara seumur hidup tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan keberatan. Menurutnya, ada fakta persidangan yang luput dari pertimbangan hakim, yakni status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.

"Ada hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, yang mungkin tidak dibacakan secara komplet (oleh hakim)," ujar Edi usai persidangan.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum memastikan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut guna meringankan beban hukuman kliennya.

"Berkaitan dengan putusan majelis hakim yang hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tadi kita menyampaikan akan mengajukan upaya banding," tegas Edi.

Ia berharap melalui proses banding di pengadilan tinggi nantinya, terdapat perbaikan putusan yang dapat menurunkan durasi hukuman bagi Alvi Maulana.

Perjalanan Kasus

Berikut adalah perjalanan lengkap kasus yang menggemparkan publik Jawa Timur tersebut:

1. Eksekusi Berdarah di Kamar Kos

Tragedi ini bermula di sebuah kamar kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Alvi Maulana tega menghabisi nyawa TAS, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, dengan cara yang sangat terencana.

"Satu kali tusuk lukanya cukup dalam sampai korban kehabisan darah," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama.

Alvi melukai leher korban dari belakang menggunakan pisau dapur. Setelah korban tak berdaya, pelaku menyeret jasad TAS ke kamar mandi untuk dimutilasi menjadi ratusan bagian guna menghilangkan jejak.

2. Membuang Jasad ke Jalur "Kenangan" Pacet-Cangar

Usai melakukan aksi keji tersebut, Alvi membawa potongan tubuh korban menggunakan tas ransel merah menuju kawasan wisata Pacet-Cangar, Mojokerto. Ia berangkat dari Surabaya pukul 04.00 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 05.30 WIB.

Menariknya, Alvi memilih lokasi tersebut karena merasa familier. Ia mengaku sudah lebih dari 10 kali mengunjungi kawasan tersebut bersama korban saat masih menjalin hubungan asmara.

"Sebelum kejadian, tersangka sempat jalan-jalan bersama korban di kawasan wisata tersebut (Pacet-Cangar)," ungkap AKP Fauzy.

Di sepanjang jalan raya yang dikelilingi hutan Tahura Raden Soerjo tersebut, Alvi menyebar potongan tubuh korban ke dalam jurang sembari berkendara.

3. Penemuan Potongan Kaki oleh Pencari Rumput

Tabir kejahatan ini mulai terkuak pada Sabtu (6/9/2025). Seorang warga bernama Suliswanto (30) menemukan potongan kaki kiri saat sedang mencari rumput untuk pakan ternak di jurang sedalam 15 meter.

Polisi yang bergerak cepat berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap Alvi di kosnya dalam waktu kurang dari 24 jam. Dalam penggeledahan, polisi menemukan fakta mengerikan: Alvi menyimpan sebagian tulang di plastik hitam di kamar mandi dan menyembunyikan organ lain di balik lemari serta rooftop bangunan kosong di depan kosnya.

Total ditemukan 239 serpihan tulang kepala, 8 potongan tulang besar, serta 22 gigi korban di area kos pelaku.

4. Motif Dendam dan Status "Istri Siri" Palsu

Berdasarkan hasil penyidikan, Alvi mengaku nekat membunuh karena dendam pribadi dan mengklaim korban memiliki sifat temperamental. 

Hubungan keduanya diketahui sudah berjalan selama lima tahun sejak masa kuliah di Universitas Trunojoyo, Madura.

Selama tinggal bersama sejak April 2025, Alvi membohongi pemilik kos dengan menyebut TAS sebagai istri sirinya.

"KTP dan surat-surat belum saya terima. Pemilik kos sudah berusaha minta, tapi tidak pernah diberikan," kata Heru, Ketua RT setempat.

5. Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Di dalam persidangan, JPU Ari Budiarti menegaskan bahwa Alvi bersalah melanggar Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan selain fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Alvi Maulana. Perbuatan terdakwa sangat keji, tidak menghormati hak asasi manusia, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," tegas Jaksa Ari di Ruang Cakra PN Mojokerto.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunjatim.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.