Keluarga IRT Korban Pembunuhan Pajero Tagih Vonis Mati di PN Jambi Hari Ini
Darwin Sijabat April 28, 2026 09:04 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi dipastikan akan diselimuti suasana tegang hari ini, Selasa (28/4/2026).

Majelis hakim dijadwalkan akan mengetuk palu vonis bagi Dede Maulana, terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan sadis terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nindya Novrin.

Menjelang detik-detik putusan, keluarga korban hadir dengan satu harapan besar: keadilan yang setimpal.

Mereka secara tegas menolak tuntutan 18 tahun penjara yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat. 

Harapan Keluarga: Vonis Mati atau Penjara Seumur Hidup 

Bagi keluarga Nindya, angka 18 tahun dianggap melukai rasa keadilan.

Laili, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan nyawa anggota keluarga mereka yang hilang tidak bisa ditukar dengan hukuman belasan tahun.

"Kami merasa 18 tahun itu tidak setimpal dengan nyawa yang hilang. Nyawa keluarga kami tidak bisa kembali. Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa," ujar Laili dengan nada getir.

Baca juga: Dede Maulana Incar 3 Korban Sebelum Bunuh dan Rampok Pajero Nindia di Jambi

Baca juga: Tragedi 17 Luka di Pinang Merah Jambi: Ayah Tewas di Tangan Tetangga Sendiri

Keluarga berharap hakim berani mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan vonis mati atau setidaknya hukuman penjara seumur hidup. 

Rekam Jejak Residivis dan Kekejaman di TKP 

Ketakutan keluarga bukan tanpa alasan. Dede Maulana diketahui merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan.

Pihak keluarga menilai, penjara sebelumnya gagal memberikan efek jera kepada pelaku.

"Kalau dia divonis 18 tahun, nanti dia keluar penjara badannya masih produktif, masih sangat mungkin buat dia melakukan tindakan kejahatan lagi. Sebab penjara sebelumnya tidak membuat dia jera, malah makin menjadi-jadi," tambah Laili.

Faktor kekejaman pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga menjadi poin krusial.

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, Dede Maulana menghabisi nyawa korban dengan modus berpura-pura menjadi pembeli mobil Mitsubishi Pajero yang diiklankan melalui marketplace media sosial. 

Kronologi Pembunuhan Sadis 

Peristiwa berdarah itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban menggunakan ojek daring sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Dede Maulana Ajukan Pleidoi Tertulis ke Majelis Hakim, Tuntutan 18 Tahun Penjara

Baca juga: AJI Jambi Perkuat Pengelolaan Hutan Lewat Sekolah Digital Warga di Bungo

Konflik pecah saat Nindya menolak permintaan pelaku untuk melakukan test drive.

Secara membabi buta, Dede menyerang korban menggunakan sepotong kayu yang ditemukan di sekitar lokasi.

Pukulan bertubi-tubi diarahkan ke kepala bagian belakang hingga menyebabkan pendarahan hebat yang merenggut nyawa korban.

Setelah menguasai harta benda milik Nindya, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh tim gabungan Polda Jambi.

Hari ini, publik menanti apakah Majelis Hakim PN Jambi akan mengabulkan permohonan keluarga korban untuk menghukum mati sang predator atau justru bertahan pada tuntutan jaksa. 

DISCLAIMER 

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib. 

 

Baca juga: Tragedi 17 Luka di Pinang Merah Jambi: Ayah Tewas di Tangan Tetangga Sendiri

Baca juga: Akun Sultan FF Free Fire Legal dan Gratis April2026, Ada Skin dan Diamond

Baca juga: Ultimatum Keras Noel Ebenezer ke KPK, Siap Ungkap Dugaan Praktik Tak Etis

Baca juga: Dorong Pengembangan Pariwisata Tanpa APBD, Wali Kota Jambi Sambangi Kementerian Keuangan RI

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.