TRIBUNKALTENG.COM - Hari ini Selasa 28 April 2026, update kenaikan tarif iuran BPJS tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah adanya penyesuaian tarif.
Kajian mendalam sedang dilakukan untuk mengatasi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Diperkirakan, defisit ini akan mencapai angka Rp 20 hingga Rp 30 triliun pada tahun 2026.
Baca juga: Promo Alfamart dan Indomaret Hari ini Selasa 28 April 2026, Harga Minyak Goreng Termurah
Hingga Selasa, 28 April 2026, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026.
Besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hingga Senin, 28 April 2026, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026.
Besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bagi pekerja di sektor formal, seperti karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Besaran ini dibagi antara pemberi kerja dan pekerja.
Pemberi Kerja: Menanggung 4 persen dari gaji bulanan.
Pekerja: Menanggung 1 persen dari gaji bulanan.
Besaran iuran ini memiliki batas atas dan batas bawah yang disesuaikan dengan upah minimum daerah masing-masing.
Hingga saat ini, belum ada kenaikan resmi pada iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026.
Pemerintah masih mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya, sembari terus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan penyesuaian tarif di masa depan.
Prioritas utama tetap pada perlindungan peserta dari kelompok rentan, yang sebagian besar telah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah.
Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Rencana kenaikan iuran ini sudah diperingatkan sejak tahun lalu, menyusul besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Defisit program JKN diperkirakan mencapai Rp 20-Rp 30 triliun pada tahun ini.
Mengacu pada ketentuan yang masih berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan dan kategori peserta.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), berikut rincian iuran terbaru yang berlaku:
- Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan
Khusus untuk peserta Kelas III, pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp7.000 per bulan.
Dengan demikian, jumlah yang perlu dibayarkan peserta menjadi Rp35.000 per orang setiap bulan.
Penting bagi setiap peserta untuk membayar iuran tepat waktu agar tidak terkena denda atau penonaktifan sementara status kepesertaan.
Dengan memastikan iuran selalu terbayar, peserta dapat terus menikmati berbagai manfaat layanan kesehatan yang disediakan.
Ke depan, masyarakat juga diharapkan lebih aktif memantau informasi resmi terkait kebijakan iuran maupun layanan dari BPJS Kesehatan, sehingga tidak ketinggalan pembaruan yang dapat memengaruhi hak dan kewajiban sebagai peserta.
Jadwal dan Ketentuan Pembayaran Iuran
Agar tidak terkena sanksi atau gangguan layanan, peserta perlu memahami kapan waktu pembayaran serta aturan terkait keterlambatan.
1. Batas Waktu Pembayaran Iuran
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Jika melewati batas tersebut, status kepesertaan bisa terancam nonaktif.
2. Kebijakan Denda Keterlambatan
Sejak Juli 2016, tidak ada denda langsung atas keterlambatan pembayaran iuran.
Namun, jika peserta sudah aktif kembali dan mendapat layanan rawat inap dalam waktu 45 hari, maka denda bisa dikenakan.
3. Besaran Denda Pelayanan
Jika terkena denda, perhitungannya adalah 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Ada beberapa ketentuan penting terkait denda ini:
- Maksimal tunggakan dihitung 12 bulan
- Denda tertinggi yang dikenakan adalah Rp30 juta
- Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Tips Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan, Bisa Lewat HP
Masyarakat dapat mengajukan pengaktifan kembali agar dapat menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, terdaftar sebagai PBI pada periode sebelumnya.
Kemudian, termasuk dalam kategori miskin, rentan miskin, atau rentan yang lain dan yang terakhir membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.
Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan Peserta PBI merupakan langkah untuk memastikan, penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak untuk menerima agar lebih tepat sasaran.
Kuota Peserta PBI yang dinonaktifkan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hingga saat ini, pemerintah sudah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai Peserta PBI.
Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Masih ada akun Instagram BPJS Kesehatan, ada tiga cara agar peserta PBI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk aktif kembali.
Pertama, mulai dari alih ke peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU). Kedua, terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) lewat perusahaan.
Dan yang terakhir, mengajukan kembali ke Dinas Sosial sebagai peserta PBI.
Kabar gembiranya, pengaktifan kembali BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui HP.
Selengkapnya, inilah tiga cara mengaktifkannya BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan:
1. Daftar Kembali Sebagai Peserta PBI
Jika masih termasuk dalam kategori:
Peserta Penerima Bantuan luran (PBI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026
Masyarakat miskin atau rentan miskin
Sedang mengidap Penyakit Kronis, Katastropik, atau Kondisi Darurat Medis
Anda dapat mengaktifkan kembali (reaktivasi) status BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI dengan melapor ke Dinas Sosial terkait untuk diajukan kembali.
Berikut caranya:
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat dan surat rekomendasi reaktivasi ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (puskesmas dan lainnya)
Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali.
Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta tersebut.
Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG.
Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.
Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.
2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)
Jika tergolong mampu, Anda bisa beralih kepesertaan dari Peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut Peserta Mandiri.
Dengan begitu, BPJS Kesehatan bisa kembali aktif dan Anda pun bisa memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan.
Berikut caranya:
Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
Pilih menu Administrasi
Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Swa Foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan
Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari
3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)
Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI dapat beralih kepesertaan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), apabila ia merupakan seorang pekerja atau anggota keluarga dari pekerja (istri, suami, atau anak).
Status kepesertaan BPJS Kesehatan pun akan kembali aktif.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
A. Bagi Pekerja
Pekerja cukup melaporkan diri kepada bagian HRD atau kepegawaian di perusahaan tempat bekerja.
Selanjutnya, perusahaan akan mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta PPU yang iurannya ditanggung oleh perusahaan.
B. Bagi Anggota Keluarga Pekerja
Bagi istri, suami, atau anak dari pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:
Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
Pilih menu Administrasi
Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga
Setelah proses pendaftaran selesai dan iuran dibayarkan oleh perusahaan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif.
Syarat Reaktivasi Peserta PBI
Sebelumnya, pihak Kemensos menyatakan, kriteria penerima bansos PBI-JK agar menggunakan layanan BPJS Kesehatan tetap berada pada desil 1-5.
Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dimulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.
Sistem ini digunakan pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai bantuan sosial (bansos), termasuk PBI-JK.
Desil terbagi menjadi 10 tingkat, dengan rincian:
Desil 1: Sangat Miskin
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir Miskin
Desil 4: Rentan Miskin
Desil 5: Pas-pasan
6–10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk mendapatkan bansos)
Jumlah masyarakat yang masuk dalam desil 1-5 dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen PBI-JK sebanyak 96,8 juta.
Namun, tidak semua yang ada dalam Desil 1-5 mendapatkan PBI JK, sebab diprioritaskan dari desil terbawah.
Dengan adanya perubahan tersebut, pada triwulan 1 tahun 2026 Kemensos melakukan pengalihan Penerima PBI JK pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan sebanyak: 10.595.131 jiwa.
Mereka digantikan dengan individu yang berada pada Desil 1-5 dan Non JKN sesuai dengan hasil usulan masyarakat dengan prioritas dari desil terbawah.
Adapun syarat untuk reaktivasi penerima PBI-JK adalah:
Berada pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan, tapi masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
Tidak terdapat dalam DTSEN;
Merupakan bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus dari kepesertaannya;
Peserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan peserta yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI-JKN dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
(Tribunkalteng)