SURYA.CO.ID - Pengendara yang akan melintasi pusat kota Surabaya pada Selasa, 28 April 2026, diimbau untuk mencari jalur alternatif.
Sebanyak kurang lebih 3.000 pengemudi ojek dan taksi online dari berbagai daerah di Jawa Timur dipastikan akan mengepung kantor DPRD Jatim dalam aksi demonstrasi besar-besaran.
Massa yang tergabung dalam Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim ini menuntut ketegasan pemerintah terkait regulasi tarif dan sanksi bagi penyedia aplikasi.
Menurut pantauan SURYA.co.id, ribuan massa sudah memadati titik kumpul utama di Bundaran Waru atau depan Mal City of Tomorrow (Cito) sejak pagi hari.
Setelah massa terkumpul, mereka akan melakukan long march atau konvoi menuju jantung kota Surabaya.
Baca juga: Ini Rincian Harta Kekayaan 6 Pejabat Baru Kabinet Prabowo, Paling Sedikit Jumhur Hidayat
Berikut adalah rute jalan yang diprediksi akan mengalami kepadatan tinggi:
Jalan Ahmad Yani
Jalan Wonokromo
Jalan Raya Darmo
Jalan Urip Sumoharjo
Jalan Basuki Rahmat (kawasan Tunjungan Plaza)
Jalan Gemblongan
Jalan Tunjungan
Jalan Pahlawan (Tugu Pahlawan)
Jalan Indrapura (titik akhir di Gedung DPRD Jatim)
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 7 Tewas, Ada yang Masih Terjepit dan 13 Jadwal KA Batal
Humas DOBRAK Jatim, Samuel Grandy, mengungkapkan bahwa aksi ini bukan tanpa alasan.
Para pengemudi merasa hak-hak mereka diabaikan oleh para aplikator transportasi online.
"Ada 3 tuntutan yang akan kami sampaikan pada demontrasi kali ini," tegas Samuel saat memberikan keterangan pada Selasa (27/4/2026).
Adapun tiga poin utama tersebut adalah:
Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh driver dari Surabaya, tapi juga daerah sekitarnya
Budi, seorang sopir taksi online asal Sidoarjo, menyatakan keterlibatannya didasari oleh rasa sepenanggungan.
"Ini solidaritas kami untuk menyampaikan aspirasi kami bersama teman-teman yang lainnya," ungkap Budi.
Menurutnya, demo ini merupakan suara kolektif para mitra yang merasa terjepit oleh kebijakan sepihak aplikator.
Persoalan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim yang diteken oleh Khofifah Indar Parawansa pada Juli 2023.
Saat itu, telah disepakati batas tarif bawah dan tarif atas demi melindungi pendapatan pengemudi.
Dalam aturan tersebut (Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 dan Nomor 188/290/KPTS/013/2023), tarif ojek online seharusnya minimal Rp2.000/km, sementara taksi online minimal Rp3.800/km.
Namun, para pengemudi menilai masih banyak aplikator yang menerapkan program tarif di bawah ketentuan tersebut, sehingga memicu aksi turun ke jalan ini.
Bagi warga Surabaya dan sekitarnya, sangat disarankan untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time lewat aplikasi navigasi guna menghindari kemacetan panjang di rute-rute tersebut.